LSM PBS Layangkan Surat Ke BKN, Ada Apa

OKI, newshanter.com – Kebijakan perpanjangan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai usia pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinilai menghambat regenerasi dan merusak prinsip meritokrasi.

Sorotan ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) melalui surat resmi bernomor 05/89/PERBES/VII/2025, yang juga ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

Ketua PBS, Ahmad Akbar, menilai praktik perpanjangan usia pensiun yang melewati batas 58 tahun menutup peluang bagi ASN muda yang memiliki kompetensi

“Regenerasi itu mutlak. Kalau yang sudah pensiun terus dipertahankan, sama saja menutup peluang bagi generasi baru yang siap bekerja,” tegas Akbar dalam dokumen yang diterima redaksi, Rabu (13/8/2025).

Selain soal pensiun, PBS menyoroti dugaan penempatan pejabat eselon II dan III yang tidak sesuai prinsip meritokrasi. Menurut Akbar, banyak jabatan diisi oleh pejabat yang tidak memiliki latar belakang keahlian sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Misalnya, ada eselon II dan III yang bukan dari disiplin ilmu terkait. Jika suatu urusan ditangani bukan oleh ahlinya, organisasi itu bisa hancur,” ujarnya.

PBS menilai kondisi tersebut berdampak pada lambannya pelaksanaan program pemerintah dan menurunnya kualitas pelayanan publik.

Surat kritik itu tidak hanya dialamatkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, tetapi juga ke BKN Regional VII Palembang sebagai bentuk pengawasan eksternal.

“Kami ingin roda pemerintahan berjalan dengan orang yang tepat di posisi yang tepat, bukan karena kedekatan atau faktor lain,” kata Akbar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *