Palembang – Newshanter.com. Lima komisioner KPU Palembang Jumat (04/07/2019) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus. Kelimanya didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal UU Pemilu.Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, AlexBarzili, dan Syafarudin Adam. Sidang digelar di ruang sidang utama . Mereka juga didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
“Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya,” kata jaksa penuntut umum terdiri dari Yuliati Ninggsih, Riko Budiman, Inda Kumala Dewi dan Ursulla saat membacakan dakwaan di PNPalembang, Jumat (5/7/2019).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Ancaman hukuman terhadap kelima komisioner itu maksimal 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dalam dakwaa secara bergantian membacakan dan memerinci tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidakdiakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuatpemilih meminta pemungutan suara dihentikan,” ujar jaksa.
Usai surat dakwaan di bacakan, Majelis hakim sempat mengskors sidang sekitar pukul 11.00 WIB karena memasuik sholt jumat. Usai shalat Jumat sidanpun dilanjut dengan mendenga eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Rusli Bastari CS.
Bantah Dakwaan Hilangkan Hak Pilih Warga
Dalam eksepsinya, pengacara lima komisioner itu membantah telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 17 April lalu. “Ada rekomendasi untuk PSL dan setelah klien kami (KPU) ke lapangan, adawarga menolak untuk PSL,” ujar Rusli Bastari.
Selanjutnya kata Rusli, pada 17 April, KPU tidak mendapat laporan apa-apa, KPU juga tidak mendapat temuan. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Bawasluuntuk melakukan PSL sudah kedaluwarsa.
“Surat rekomendasi Bawaslu dianggap sudah kedaluwarsa karena melewati batas pengumuman nasional. Pengumuman batas tanggal 21 dan Bawaslu lapornya 22 April,” katanya.Terkait dakwaan yang menyebut KPU telah menghilangkan hak pilih warga di 70 TPS, para terdakwa pun membantah.
Menurutnya, jumlah itu tidak sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan. “JPU bilang tadi 70 TPS untuk PSL, klien kita melakukan verifikasi, hanya31. Terus diverifikasi lagi tinggal 28 TPS dan berkurang nggak sampai segitu,” imbuh Rusli.Setelah penesehat hukum terdakwa membacakan Eksepsinya Majelis hakimkebali menskort sidang guna untuk ssholat ashar. Sekitar pukul 16.00sidang dilajutkan kembali.(fil)
