Padang, Newshanter.com–Intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang Sumatera Barat melalui pesan singkat (SMS) merupakan tindakan yang tidak profesional dan bentuk nyata dari upaya membungkaman kebebasan pers.
Menurut Roni Saputra, Direktur LBH Pers Padang, berdasarkan keterangan Ketua PWI Padang Panjang, ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu.
“Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media,” kata Roni Saputra dalam siaran persnya, Minggu (17/7/2016).
Dijelaskannya, pengirim SMS menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi. Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam.
Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan “dimatikan.” Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.
Atas aksi teror itu, LBH Pers Padang meminta pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap pengirim SMS tersebut.
“Selain telah menebar teror, ia juga telah menciptakan kegaduhan. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan upaya nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers,” jelas Roni lagi.
PFI Mengutuk
Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, mengutuk keras terkait tindakan pengancaman terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang itu.”Tindakan intimidasi lewat pesan singkat merupakan tindakan kriminal verbal. Dan ini akan menjadi preseden buruk dalam proses kebebasan pers,” kata Zhu Qincay, Ketua PFI Padang, Minggu (17/7/2016).
Aji Kecam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI) Sumatera Barat mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padang Panjang. Teror itu disampaikan melalui pesan singkat (SMS).
“Kita Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers,” ujar Yuafriza.
Polisi diminta mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas. “Kita juga meminta kepada para jurnalis agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang sebagaimana biasa dengan tetap mengacu kepada kode etik jurnalistik,” ujarnya. (SSC)





