Palembang -newshanter.com. Dengan telah disahkannya Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya Melalui SK Walikota No.179.A/Kpts/Disbud/2017 Tentang Penetapan pasar Cinde sebagai bangunan Cagar Budaya yang harus dipertahankan sebagai simbol Ciri Khas kota Palembang yang memiliki historis Nilai Sejarah yang perlu dilestarikan.
Tapi Faktanya setelah Surat keterangan ( SK) dikeluarkan ada Pihak-Pihak oknum yang akan mengubah kehistorisan Pasar Cinde mejadi Mall Modern,karena sebelumnya sudah disampaikan melalui pihak kota palembang yang inilah akhirnya Pihak Pemerintah kota melanggar sendiri Surat Keterangan ( SK ) yang dikeluarkannya.Akibatnya Sangat Patal bagi para pedagang cinde.
Dengan adanya rencana Pembangunan Mall Pasar Modern tersebut secara otomatis akan mematikan roda ekonomi pedagang kecil dipasar cinde baik secara langsung maupun tidak dan mengecam kelangsungan hidup keluarga yang bergantung hidup dipasar cinde berpuluh tahun lamanya.
Dalam Orasinya Pusat Informasi Advokasi Pedagang Cinde Menolak tegas BOT pasar cinde karena rawan KKN,Kembalikan fungsi pasar cinde sebagai pasar rakyat,kami siap Pasar Cinde sebagai Warisan budaya,Sumber Perekonomian,Pasar cinde aman pedagang Sejahtera,tolak Pengusuran Pasar cinde, Selasa ( 25/7 ).
Sementara itu Aktivis Pedagang koordinator aksi,Andreas OP.Siap akan memperjuangkan nasib para Pedagang pasar cinde dan melawan Advokasi Hukum melalui Aksi – aksi sweeping turun kejalan ” jelasnya.”
(Iwan)





