WAY KANAN, newshanter.com –
Dengan mengusung tema terkait perizinan dan Tata kelola dana desa,KPK RI Perwakilan Lampung melalui Video Conference gelar acara sosialisasi (Monitoring Centre for Prevention) MCP,bertempat diruang rapat Sekdakab Way Kanan. Jum’at (29/05/2020).
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala DPMPTSP, Kusuma Anakori, S.E., M.A.P, beserta Inspektur Daerah, Dra.Yuliawati, M.M. bersama Kepala Dinas Kominfo, Drs. Achmad Gantha, LN’g, M.M, unsur dari Dinas PMK, Bappeda, BPKAD, Admin MCP Way Kanan dan Tim vcon Way Kanan, Mengikuti sosialisasi MCP KPK RI terkait Perizinan dan Dana Desa melalui Video Conference.
Kegiatan tersebut merupakan Rangkaian acara sosialisasi (Monitoring Centre for Prevention) MCP yang digelar oleh KPK RI perihal Pedoman Pelaporan dan Pengisian Dokumen Kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020.
Dipandu oleh Kosupgah KPK RI perwakilan lampung Ibu Niken dan Pak Nana Mulyana dari KPK-RI, dengan mengangkat tema terkait perizinan dan Tata kelola dana desa.
Koordinator Wilayah IV KPK Pak Nana Mulyana, menyampaikan indikator perizinan yang harus dipatuhi dan oleh pemerintah daerah adalah: Pendelegasian kewenangan, Transparansi informasi, Pelaksanaan rekomendasi teknis, Tracking Sistem, Penanganan Pengaduan, Lokasi dan tempat layananan, Penerapan e-signature, Pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, Sistem perizinam online, serta yang terakhir Pengendalian dan pengawasan.
“Sedangkan terkait Tata Kelola Dana Desa, indikator yang harus dipenuhi: Publikasi dana desa, Implementasi Siskeudes, Implementasi Siswaskeudes, Laporan pertanggungjawaban Dana Desa disampaikan ke Dinas PMK dan Inspektorat Daerah serta Pengawasan yang dilakukan oleh APIP” Jelas Korwil IV KPK RI
KPK RI Berharap Kegiatan ini dapat mendorong agar setiap Pemerintah Daerah melakukan pemenuhan indikator pada area-area tersebut sebagai upaya dan langkah dalam pencegahan terjadinya korupsi di lingkup perizinan dan tata kelola dana desa.
(Dam/ Advetorial)