Palembang.Newshanter.com, – Karena belum bisa menunjukan bukti Sumpah Advokatnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Ariasnyah, S.Pd alias Ari (27), tidak diperbolehkan majelis hakim untuk mendampingi kliennya dalam persidangan.
“Aturannya adalah Advokat harus menunjukan bukti sumpah, kalau hal itu belum bisa ditunjukan maka kalian belum diperbolahkan mendampingi klien kalian ini” Ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pengabaian, dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri palembang, Kamis (12/11/2015).
Firman menegaskan, majelis hakim tidak lah mendeskriditkan, namun hal ini merupakan aturan dalam hukum acara, oleh sebab itu kalian (tim Advokasi) boleh duduk disitu tetapi tidak memakai toga ” Kalian masih boleh duduk disana namun toganya dilepas, karena kalian belum bisa mendampingi klien kalian” terang Firman.
Atas penolakan dalam mendapingi kliennya, salah satu kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa, kalau timnya sebetulnya sudah di ambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, akan tetapi memang belum ditanda tangani, karena ketua pengadilan tinggi sedang tidak berada ditempat, atas alasan ini, pihaknya memohon kebijakan majelis untuk tetap memberikan kesempatan kepada timnya mendampingi kliennya dalam persidangan.
Akan tetapi, ditegaskan oleh Firman bahwa, ketiga majelis sudah bermusyawarah, dan majelis tidak memberikan kebijakan tersebut.”Kami tidak memberikan kebijakan tersebut, seharusnya kalian sebelum mempunyai bukti sumpah jangan dulu menerima kuasa” tegas Firman. Atas penolakan ini, maka tim kuasa hukum terdakwa, harus merelakan kliennya disidangkan tanpa didampingi penasehat hukum.
Ariansyah adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18), seorang pelajar yang baru lulus dari sekolah menengah atas ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dengan pasal berlapis pada sidang dakwaan.
Dalam sidang tersebut Ariansyah tanpa didampingi penasehat hukumnya tiba-tiba berubah pikiran dan mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa. “Saya ajukan eksepsi pak hakim, karena saya keberatan dengan kronologis dakwaan,” ujar Ariansyah dengan suara lemasnya kepada majelis hakim.
Mendengarkan terdakwa mengajukan eksepsi, sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH. Dikarenakan pada sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Arisnyah menerima surat dakwaan yang telah dibacakan.”Eksepsi adalah hak terdakwa, jadi kita berikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan eksepsinya. Ini adalah kebijkan majelis hakim,” ujar Firman Pangabean SH, Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan.
Namun sidang tak bisa dilanjutkan dan majelis hakim terpaksa menunda persidangan satu pekan lagi. Penundaan dikarenakan tim kuasa hukum terdakwa Ariansyah belum melengkapi administrasi yang sah sesuai permintaan hakim.
Penundaan sidang dan secara mendadak terdakwa Ariansyah mengajukan eksepsi, membuat sejumlah pihak kerabat dan keluarga korban yang menghadiri sidang pun sedikit kecewa. Terutama pihak keluarga yang telah direncanakan untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Ariansyah adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18), seorang pelajar yang baru lulus dari sekolah menengah atas ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dengan pasal berlapis pada sidang dakwaan.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Leher korban nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebalah kanan. Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ariansyah
Korban yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30.(fil)
