Palembang, newshanter.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengadakan acara sosialisasi dan pendidikan pemilih segmen pemilih perempuan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Selatan serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024, acara ini di adakan di Ballroom Hotel Grand Atyasa Convention Center Palembang di Jalan Way Hitam Palembang pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.
Acara ini di ikuti oleh Perwakilan KPU Kota Palembang Arman Darmawan M.Pd., Perwakilan dari Polrestabes Palembang, Sekretaris dan Sekretariat KPU Kota Palembang dan para perempuan yang cerdas.
Kata sambutan dan pembuka acara oleh Arman Darmawan M. Pd., anggota KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi di sampaikan bahwa ” Ketua KPU Kota Palembang Andika Pranata Jaya S.Sos., M.Si., berhalangan hadir di karenakan orang tua ibu beliau meninggal dunia kemarin dan sebentar lagi akan di kebumikan, marilah kita sejenak mengheningkan cipta berdoa sesuai dengan agama masing-masing “.
Lanjutnya ” pemilih tetap tahun ini banyak pemilih perempuan di banding dengan laki-laki, jadi segmen pemilih perempuan sangat menentukan, di tangan ibu-ibu inilah penentuannya. Ibu-ibu juga dapat mendistribusikan informasi kepada para anak-anaknya, keluarga, teman-teman dan juga di grup WhatsApp berperan aktif untuk mensosialisasikan, sukses apa tidaknya di tangan ibu-ibu semoga apa yang nanti di sampaikan oleh para narasumber dapat di cerna dengan baik, ” ujar Arman Darmawan.
Nara sumber pertama adalah Eva Yuliana S.Pd I., M.Pd., sebagai Koordinator Daerah Akademi Pemilih Demokrasi Kota Palembang.
Eva Yuliana S.Pd. I., M. Pd., mengatakan bahwa” hari ini kita akan bersering apa yang akan kita lakukan untuk pemilihan, sosialisasi tahapan pemilihan karena tidak lama lagi kita akan pelaksanaan pemilihan “.
” Pelaksanaan pemilihan ini berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia pada Pasal 18 ayat 4 Tahun 1945 Amanat Konstitusi. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota di pilih secara demokratis.
Dasar hukumnya 1. Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945; 2. UU Nomor 1 Tahun 2015; 3. UU Nomor 8 Tahun 2015; 4. UU Nomor 10 Tahun 2015; 5. UU Nomor 5 Tahun 2000; dan 6. Putusan MK RI Nomor 48/PUU- XVII/2019,” ujar Eva Yuliana.
” Jadi para perempuan harus cerdas untuk memilih,” ucapnya.
Nara sumber kedua Indah Febriani SH.,MH., seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengatakan bahwa ” Perempuan dan Politik salah satu kaitannya dengan Pemilihan Umum adalah sarana untuk mewujudkan demokrasi untuk memilih wakil rakyat dan atau pejabat negara jadi untuk itu pemilih perempuan harus cerdas dan cermat untuk menentukan hasil dari pemilihan umum ini,” tutupnya. (Vin)