Bukittinggi, News Hanter.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Kel. Birugo Kec. ABTB kota Bukittinggi. PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut dilayangkan ke KPU lantaran adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.
“Kami telah menerima rekomendasi dari Bawasluuntuk segara melakukan Pemungutan Suara Ulang, Pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan UU Pemilu No. 7 tahun 2017” ujar Ketua KPU Bukittingi Heldo Aura kepada wartawan, Jumat (11/12).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut rencananya akan dilakukan pada Ahad (13/12) mendatang. Heldo juga mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bersangkutan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada jadwal yang ditentukan.
“Kami sudah instruksikan PPK di kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan dilakukan rakor (rapat koordinasi) dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS (panitia pemungutan suara) dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)-nya,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Bawaslu Bukittinggi memastikan pelaksaan Pemungutan suara Ulang pada TPS 12 dengan alasan karena adanya temuan yang mana ada warga yang berdomisili di luar kota Bukittinggi yang menggunakan hak pilihnya pada TPS 12 di kelurahan Birugo, ke 3 orang warga yang menggunakan Form A. 5- KWK diberikan oleh KPPS 2 surat suara (surat suara gubernur/wakil gubernur dan surat suara walikota/wakil walikota) dimana yang seharusnya hanya mendapat 1 surat suara (surat suara gubernur dan wakil gubernur), dan ketiga warga tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilih di kota Bukittinggi karena sudah terdaftar di DPTB Kab. Agam ( A/M)
