JAKARTA -Newshanter.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Keempat tersang itu adalah ,merupakan Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).
“Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, dan bukti-bukti yang ditemukan, maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Muba RI, DAH, IH, dan AF,” ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Menurut catatan Newshanter.com, dengan ditetapkanya empat tersangka ini, berarti KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait dugaaan kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Para tersangka tersebut Syamsudin Fei, Karyanto, Adam Munandar, Faisyar, Pahri Azhari, Lucianty, Raimon Iskandar, Aidil Fitri, Islan Hanura dan Darwin AH.
Menurut Johan Budi penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (19/6/2015). Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUH Pidana.
“Setelah kita kembangkan maka pihak-pihak ini terlibat diduga sebagai penerima,” kata Johan.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.
Kemudian, pada Jumat (14/8/2015) lalu, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar.
Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain para tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.(SP/NHO)
(SP/NHO)
