PADANG PANJANG, NEWSHANTER.COM – Berkat kepatuhan dan ketaatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kota Padang Panjang berupa komitmen dalam menjalankan program – program pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku telah membuahkan hasil yang mengharumkan nama Kota Padang Panjang pada level Nasional.
Menurut Dra. Maini, MM, Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Kamis (15/6/2017) berbagai prestasi yang dicapai Dinas Dukcapil tahun 2016 adalah merupakan factor pemacu semangat kerja dan komitmen dalam menjalankan program kerja pada tahun 2017 ini.
Diantara prestasi tersebut adalah berupa, Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri atas Komitmen dan Keberhasilan dalam penyelenggaraan pencatatan kelahiran. Sehingga Kota Padang Panjang menduduki peringkat 6 dari 514 Kabupaten / Kota se Indonesia dalam mencapai Target Nasional Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0 – 18 tahun, yakni sebesar 94, 32 % diatas target nasional yakni 77,50 %. Prestasi berikutnya berupa diterimanya penghargaan tertinggi dalam bidang pelayanan public, yaitu Sertifikat System Manajemen Mutu ISO 9001 – 2015 yang merupakan penghargaan tertinggi yang berstandar internasional dalam mutu pelayanan public dari BSI.
Lebih lanjut Maini menjelaskan, khusus untuk bidang penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ), semenjak dibuka pada bulan Oktober 2016 dan dilaksanakan launchingnya oleh Walikota Padang Panjang Hendri Arnis pada hari Senin tanggal 28 November 2016 di Gedung Pertemuan M. Syafe’i, saat ini Dinas Dukcapil Padang Panjang telah menerbitkan KIA sebanyak 8.300 buah sampai 12 Juni 2017 lalu, sementara sisa anak yang belum punya KIA sekitar 6.000 jiwa.
Menurut data, jumlah anak dibawah 17 tahun di Kota Padang Panjang per 31 Desember 2016 lalu adalah 14.088 orang, dan ditambah kelahiran anak dari awal Januari 2017 sampai saat ini. Realisasi penerbitan KIA sebanyak 8.300 buah dalam waktu 8 bulan lebih itu, menurut Maini, tergolong tinggi. Itu terwujud karena pola proses pembuatan KIA di Dukcapil Padang Panjang bekerja sama dengan seluruh sekolah TK, SD, SMTP sampai dengan SMTA yang ada, sebut Maini.
Bentuk kerja samanya, persyaratan pengurusan KIA bagi si anak berupa fotocopy KK, fotocopy KTP orangtua/wali, fotocopy akta kelahiran si anak, pas foto berwarna si anak, (bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang satu hari ) sedangkan bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak pakai pas foto.
Semua persyaratan tersebut dilengkapi oleh si anak dan dikumpulkan oleh masing – masing sekolah si anak. Kemudian persyaratan yang sudah lengkap tersebut diserahkan oleh masing – masing sekolah si anak kepada Dinas Dukcapil. Melihat perkembangan tadi, kita optimistis sebelum akhir 20017 mendatang sekitar 95 % anak di Padang Panjang telah punya KIA, kata Maini didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil, Zilkifli, dan beberapa staffnya di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (15/6) dalam acara penyerahan honor petugas validasi data kependudukan dari seluruh RT yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur.
Optimistis tadi sejalan dengan sambutan warga dan besarnya kegunaan KIA bagi si anak. Diantara kegunaan KIA itu, seperti untuk pembelian tiket pesawat, kapal laut dan kereta api, serta sewaktu menaikinya. Berikut untuk buka rekening tabungan si anak di bank, masuk objek wisata dan lain sebagainya.
Lebih jauh Maini menyebutkan, sekitar 94 % warga usia 17 tahun ke atas di Padang Panjang sudah memiliki KTP Elektronik (E-KTP). Sedangkan Akta Kelahiran untuk usia 0 – 18 tahun sudah mencapai 100 %, tapi untuk warga 19 tahun ke atas belum mencapai 100 %. Untuk memacu agar semua warga Kota Padang Panjang usia 19 tahun ke atas agar punya akta kelahiran, dan punya E-KTP menjelang akhir tahun 2017 mendatang, Dinas Dukcapil akan memberi pelayanan yang prima dengan dibantu unit kerja terkait akan mengunjungi warga bersangkutan ketempat tinggalnya. Kita akan jemput bola dan datangi serta ketuk pintu rumah mereka dengan baik.
Maini menambahkan, kalau orang tua si anak mengurus Akte Kelahiran anaknya yang baru lahir, maka KIA – nya langsung diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, ujar Maini. (Pulkani).





