Koruptor Jalan Ponpes Amiayatul khoiriah kota palembang Akhirnya Digiring Jaksa Ke Bui

Terpidana Korupsi, Ariandani A.Md Bin Rusman Efendi Bustan (Jaket hitam ditengah) usai Dieksekusi Tim Kejaksaan Negri Palembang, Kamis Malam.(istimewa)

Palembang, Newshanter.com,- Usai menempuh upaya hukum yang cukup panjang, terpidana Kasus Korupsi pembangunan jalan lingkungan pondok pesantren jamiayatul khoiriah kota palembang tahun anggaran 2011 yang juga mantan ASN di dinas PU Cipta Karya, Ariandani A.Md Bin Rusman Efendi Bustan Akhirnya dieksekusi Tim eksekutor Kejaksaan Negri Palembang, Kamis (28/03/2019) sekitar pukul 23.50.WIB.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Palembang Asmadi SH MH didampingi Kasipidsus Andi Andri Pratama SH dan Kasiintel Eko Yuristianto SH beserta jajaran lainya berjalan tanpa perlawanan dari terpidana yang dijemput dikediamannya didaerah Tanjung Harapan, Kenten Permai, Palembang.

Terpidana yang nampak mengenakan jaket hitam dan menutupi wajahnya dengan masker selama di kantor Kejari ini dieksekusi untuk dijebloskan ke Rutan klas 1 Tipikor Pakjo berdasarkan perintah putusan Mahkamah Agung dengan sprint pelaksanaan putusan no 23/N.6.10/ft.1/11/2015 tanggal 10 november 2015 atas putusan MA no 2231 K/Pidsus/2014 tanggal 07 september 2015 yang berbunyi menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3.

”Benar sudah kita Eksekusi, Selanjutnya akan dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjalani masa hukumannya yang ditentukan,” Ujar Andi Andri Pratama Kasipidsus Kejari Palembang singkat.

Diketahui, vonis MA yang dibacakan oleh ketua majelis hakim MA Dr. Artidjo Alkostar. SH MH tersebut jauh lebih berat dari Putusan PN Palembang yang memvonis 1 tahun penjara dan selanjutnya dikuatkan oleh PT terhadap terpidana.

Terpidana yang sebelumnya dituntut oleh JPU Romi Pasolini SH selama 1 tahun dan 6 bulan ini dibuktikan majelis Hakim MA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya dalam proyek tersebut terpidana selaku PPTK dianggap tidak melaksanakan tugasnya yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan bersama-sama terpidana lainya Muhammad Trianto, SH bin Chaerudin yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Sedangkan dalam hal ini Muhammad Trianto, SH bin Chaerudin atau CV. Agro Sintesa telah menerima seluruh pembayaran atas dasar Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) itu, sehingga oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Jalan May Zen Lr. Abadi Palembang Tahun Anggaran 2011 dinyatakan telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp160.474.033,13.(zam)

Pos terkait