Palembang, newshunter.com – Gelombang baru menerjang bahtera rumah tangga seorang pemilik agen perjalanan umroh terkemuka di Palembang, DS. Bukan lagi sekadar isu retaknya hubungan suami istri, melainkan telah merambah ranah hukum yang sensitif. DS kini menghadapi laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, GS, ke Polrestabes Palembang. Namun, alih-alih mengakui perbuatan, tim kuasa hukum Ds justru melontarkan keraguan mendasar terhadap validitas bukti visum yang menjadi salah satu pilar laporan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Redho Junaidi, didampingi Titis Rachmawati, yang bertindak sebagai tim pembela DS, menyampaikan sikap tegas kliennya yang membantah keras tuduhan KDRT. Mereka bahkan secara terbuka mempertanyakan kredibilitas visum yang diajukan pihak pelapor. “Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur! Tetapi, kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa,” ujar Redho dengan nada penuh tanya.
Pihak DS bersikukuh bahwa klien mereka tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Lebih lanjut, mereka mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Menurut Redho, justru DS-lah yang berinisiatif mengantarkan GS kembali ke kediaman orang tuanya saat konflik rumah tangga memuncak. “Klien kami sendiri yang pulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, disana istrinya tidak ada bekas luka. Disana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan,” tegas Redho, menyiratkan kejanggalan dalam laporan KDRT tersebut.
Tak hanya menyanggah tuduhan, tim kuasa hukum DS justru membalikkan narasi dengan mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh GS. Mereka mengklaim bahwa keretakan rumah tangga kliennya berakar dari hubungan terlarang GS dengan sopir pribadi berinisial KA yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. “Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS,” beber Redho, sembari menunjukkan keyakinan atas kebenaran klaim mereka.
Menyikapi laporan KDRT yang dinilai penuh kejanggalan, tim kuasa hukum DS menyatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih jauh. Mereka menegaskan akan mempertanyakan secara detail mengenai visum tersebut jika penyidik memanggil klien mereka untuk memberikan keterangan. “Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT,” tandas Redho.
Sementara itu, Titis Rachmawati menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik GS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan laporan palsu. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan KDRT yang mereka yakini tidak berdasar. “Terkait laporan KDRT itu, kita laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Kita yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan,” ujar Titis dengan nada optimis.
Laporan polisi yang telah dilayangkan tim kuasa hukum DS di Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/IVI2025/SPKT/ POLDA SUMSEL menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perseteruan rumah tangga yang kini berujung pada meja hukum. (Nan)