PALEMBANG -Newshanter.com.- Konar Zuber, PNS Banyuasin yang menjadi terdakwa kasus penipuan, bersikukuh minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (17/12/2015).Pernyataan ini disampaikan Konar pada pembacaan duplik menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahasril SH MH.
“Saya menjual tanah saya sendiri dan sertifikat atas nama saya sendiri. Hal ini sudah dibuktikan dengan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan. Maka itu saya tetap pada pembelaan. Saya menyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kiranya majelis hakim bisa membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan kepada saya,” ujar Konar kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH.
Atas duplik terdakwa Konar, JPU Dahasril SH tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan pada replik.
Menanggapi duplik dan replik dari terdakwa dan JPU, Hakim Ketua Parlas Nababan SH pun kembali menunda sidang dan melanjutkannya pada tanggal 6 Januari 2016 dengan agenda putusan vonis.
Seusai menjalani persidangan, terdakwa Konar yang didampingi Kuasa Hukum Wine Oemar SH juga mengatakan, dalil-dalil tuntutan dan replik dari JPU ditolak sepenuhnya.Karena sesuai keterangan saksi ahli pada sidang sebelumnya, tidak ada unsur pidana dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan.(Sp/FIL)





