Muba, NH – Perselisihan kepemilikan lahan antara warg Sri Gading dan Karang Agung Kecamatan Lalan dengan PT Surya Citra Kahuripan (SCK) mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Komisioner Komnas HAM yang dipimpin Wakil Ketua Komnas HAM, Ansyori menemui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muba untuk memintaketerangan terkait persoalan perselisihan sengketa lahan tersebut, Kamis (2/11/2027).
“Kami mendapatkan pengaduan dari warga masyarakat Desa Sri Gading dan Karang Agung Kecamatan Lalan kalau lahan mereka diserobot oleh PT SCK, oleh sebab itu kami akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebelumnya Komnas HAM RI sudah mendengarkan cerita dan kronologis persoalan perselisihan lahan antara warga dengan PT SCK.“Warga ini minta ganti rugi tetapi tidak memiliki SKT, tetapi
Perusahaan perlu memberikan ganti rugi tanam tumbuh warga yang
digusur,” urainya.
Ia berharap, Pemkab Muba memfasilitasi secara utuh untuk menuntaskan persoalan perselisihan kepemilihan lahan yang diklaim warga dengan PTSCK. “Kami berharap ini nantinya akan ada titik temu, dan bisadituntaskan segera,” imbuhnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh perangkat desa kiranya akan lebih hati-hati dalam mengeluarkan legal formal surat kepemilikan lahan. “Ini kunci utama, Pemda agar lebih serius mengingatkan kepada
perangkat desa untuk lebih teliti dalam mengeluarkan surat-surat persoalan kaitan dengan kepemilikan lahan,” harapnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Muba, Ir Rusli SP MM menyebutkan, Pemda Muba selama ini sangat komitmen untuk bisa menyelesaikan dan mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Kami juga berharap persoalan ini segera tuntas dan menemukan solusi terbaik,”pungkasnya.( Heri)