
Muba, NewsHunter- Dalam rangka pelaksanaan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, pimpinan beserta seluruh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan konsultasi tentang pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Musi Banyuasin ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada konsultasi itu, rombongan diterima Komisioner Evi Trisulo, Komisioner Henny S Widyaningsih dan Komisioner Yhannu Setyawan di Ruang rapat kantor sekretariat KIP Jakarta, Senin (18/05/2015).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Muba, Riamon Iskandar, beterima kasih kepada KIP telah menerima kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna meminta penjelasan
mengenai prosedur uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan DPRD Kab. Muba.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin melalui Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Ir. Akmal Edy, memaparkan tahapan-tahapan pembentukan Komisi Informasi Kabupaten yang telah berpedoman pada keputusan Ketua Komisi Informasi pusat No. 01/KEP/KIP/III/2010 tentang perubahan atas Keputusan Ketua komisi Informasi Pusat No. 02/KEP/KIP/2009 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Ketua komisi I, Dear fauzul azim, ST, menambahkan bahwa Komisi I sangat mendukung pembentukan Komisi Informasi Kabupaten (KIK) dan mengharapkan mendapat restu dari Komisi Informasi Pusat sehingga dapat membantu kerja-kerja komisi Pusat dan komisi Provinsi.
Komisioner Evi Trisulo menyatakan KIP bukan pengawas atau yang menentukan pembentukan informasi Kabupaten karena yang berhak menentukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan hanya menyediakan ruang koordinasi sehingga tercapainya kesepahaman dalam pelaksanaan dan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik. ” KIP hanya melihat bagaimana proses-proses seleksi apakah sudah berpedoman pada peraturan komisi informasi pusat, sehingga calon komisioner yang dihasilkan harus kompeten, ujarnya”.
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan DPRD Kab. Muba, Riamon Iskandar, H. Islan Hanura, ST, MM, Aidil Fitri SE, Darwin, SH, dan Ketua Komisi I, Dear Fauzul Azim, ST beserta seluruh anggota.
Dari Pemerintah Kab. Muba terdiri dari Asisten Bidang Admistrasi Umum, Akmal Edy, Ketua Timsel Komisi Informasi Kabupaten Muba, dr.Taufik Rusyidi, M.Kes dan Plt. Kabag Humas, Solekhan, AS, S.Ag.( Heri Chaniago)
Caption Foto :
1. Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H., Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat didampingi Dyah Aryani P, S.H., M.H, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dari Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan arahan kepada Legislatif dan Eksekutif Kab. Musi Banyuasin di ruang rapat Komisi Informasi Pusat. Senin, 18/5/15.
2. Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. Akmal Edy memberikan penjelasan di depan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Senin, 18/5/15.
3. Suasana rapat Legislatif dan Eksekutif Kab. Musi Banyuasin di ruang rapat Komisi Informasi Pusat.





