RESTA PKU newshanter.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Susanto.SIK.SH,MH pimpin gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wikum polsek limapuluh, di loby Mapolresta Pekanbaru, Senin, 26/2/2018 .
Dalam gelar tersebut Kapolresta Pku menyampaikan rincian nama tersangka Ahmad Hanafi alias Hanafi als Lubis, (Lk, 23) islam, kerjaan tdk ada, warga jl Kharudin Nasution, bertempat di (bofet Ajo) kecamatan bukit raya Pekanbaru.
Di waktu yang sama barang bukti yang tampilkan antara lain, 1 kardus rokok sempurnah mild kosong yang di bungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru , berisikan 5 (lima ) paket besar Narkotika di duga jenis daun ganja kering.dan di tambah 1 bunkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor Ninja kawasaki ss, warna putih no.pol BM 3184 HC,1 unit hp samsung lipat warna merah hitam.
Press conference dilaksanakan di depan ruang loby Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Kombes Pol Susanto.SIK.SH.MH dan dihadiri Kapolsek lima puluh Kompol Angga, kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag humas Iptu Polius.H dan anggota Reskrim Polsek lima puluh serta para awak media cetak dan online
Kronologi penangkapan tersanka seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolresta Pku Kombes pol Susanto.SIK. SH.MH. melalui press conference,
Pada saat anggota opsnal polsek limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan( Curas), hari sabtu 24/2/2018 di jl kharudin Nasution ujung, kec marpoyan damai, Pku, di waktu besamaan anggota opsnal melihat seorang laki2 mengendarai sepeda motor kawasaki ninja no. polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam di dalamnya terdapat sebuah bungkusan, karna merasa curiga dengan barang bawaannya anggota opsnal tersebut berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat di hadang anggota lain.
Menurut pengakuan tersangka melalui wawancara media oleh Kapolresta Pekanbaru menyampaikan.
Dari hasil pengembangan introgasi terhadap tersangka yang
berhasil di amankan bahwa ianya belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan, dan barang itu diantar oleh orang yang tdk dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka, dan tersangka sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering pertama awal bulan februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dgn berat 10 kg, kedua sebanyak 7 bks paket dan dari ke-7 bks paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli sedangkan terangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp. 1 juta sedangkan Siahaaan berada di lembaga permasyakatan Pekanbaru
Atas perbuatannya tersanka dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara,, tutup Kapolresta.
Jack – NHO