Kinerja Disdik OKI dipertanyakan * Dana Bos tak jelas, kepsek sering bolos Sertifikasi tetap jalan

Kayuagung.Newshanter.com – Lemahnya pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru (Pengajar) membuat mutu pendidikan di OKI semakin memburuk serta membuat para Kepala Sekolah dan para Guru tidak lagi benar-benar memperhatikan tanggung jawab mereka selaku tenaga pendidik, dimana hal tersebut banyak ditemukan pada sekolah-sekolah di Kabupaten OKI.

Baik ditingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) banyaknya Kepsek dan Guru yang sering bolos mengajar serta absensi kehadiran mereka dapat dihitung satu minggu hanya sekali datang atau satu bulan hanya dua kali datang kesekolah dimana mereka bertugas, hal ini telah terjadi selama 2 tahun ini terhitung dari awal 2013 hingga awal 2015. Bukan hanya kehadiran kepala sekolah (Kepsek) yang jarang masuk tetapi juga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak jelas kemana dan digunakan untuk apa membuat sekolah dan para guru resah dan bertanya-tanya.

contohnya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Embacang Riadi S.Pd Kecamatan Mesuji Raya yang jarang masuk tanpa alasan yang jelas dan mendapatkan Sertifikasi (Tunjangan Profesi) setiap 3 bulan sekali padahal jelas dimana salah satu syarat lulus sertifikasi adalah memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam satu minggunya ini patut dipertanyakan kepada Dinas pendidikan Kabupaten OKI dan Dana BOS sekolah tersebut dipergunakan untuk apa karena sekolah itu (SDN 1 Embacang) memiliki tunggakan PLN sebanyak 22 bulan terhitung pada April 2013 hingga April 2015.

Salah satu Guru yang mengajar di SDN 1 Embacang mengungkapkan Seorang pengawas dari Disdik dan UPTD sama sekali tidak berfungsi sebagai petugas yang bertugas mengawasi tugas pokok dan kewajiban kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya agar dapat disiplin sebagai abdi negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji lebih dari gaji pokonya atau (Sertifikasi) berupa tunjangan profesi yang harus mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,”terangnya kepada wartawan.

ia menjelaskan dari awal penempatannya di sekolah ini kepsek sudah jarang masuk, namun pengawas dan dinas pendidikan kabupaten OKI tampaknya tutup mata serapat-rapatnya tanpa memberikan tidakan atau teguran keras kepadanya (Kepsek Riadi) padahal dia kan statusnya PNS dan menerima sertifikasi (tunjangan profesi) jika memang demikian enak sekali menjadi kepala sekolah, bahkan Dana BOS sekolah ini kami tidak tahu kemana arahnya dan digunakan untuk apa karena gaji dan honor guru disini sering tidak dibayarkan bahkan listrik pada sekolah menunggak selama 22 bulan atau selama 2 tahun,”jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI Drs Zulkarnain MM melalui Kepala Bidang (Kabid) TK/SD Samsudin S.Pd menuturkan bahwa sekarang ini kita telah memiliki fakta integritas yang ditanda tangani langsung oleh Kepala sekolah dan UPTD yang berada pada kecamatan masing-masing sekolah dan apabila ada suatu persoalan dilapangan kiranya pihak sekolah (kepala sekolah) dan UPTD yang harus menyelesaikannya namun apabila suatu persoalan tersebut tidak dapat diatasi barulah Disdik OKI turun kelapangan guna mengetahui dan mengambil langkah penyelesaian permasalahannya,”tuturnya.

Kepala UPTD Dinas Pendidikan OKI Kecamatan Mesuji Raya M Sugiarto S.Pd mengatakan untuk informasi itu saya belum tahu sebelumnya dan baru ini saya tahu (ketika wartawan konfirmasi) dan saya kira masalah itu tidak usaha dibahas lagi lurus-luruskan sajalah,”kilahnya.

LSM TRAP Pipin Sj mengatakan minta Kepala Dinas Pendidikan untuk memperhatikan sekolah itu dalam hal kedisiplinan tenaga pengajarnya baik itu kepala sekolah atau guru dan apabila seorang kepala sekolah menerima sertifikasi namun jarang masuk dan bolos kerja harus ditinjau ulang, serta masalah dana bos yang salah peruntukannya berdasarkan kebutuhan disekolah tersebut,”ungkapnya.

Ia menambahkan kepada kepala dinas pendidikan segera dapat memanggil kepala sekolah yang bermasalah tersebut guna memberikan sanksi sebagai efek jera atas tindakan yang telah dilakukan oleh kepala sekolah serta untuk dapat menjelaskan kemana arah dana bos disekolah itu dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatannya apabila masih dilakukannya perbuatan tidak disiplin (jarang masuk kerja atau bolos mengajar) serta menghentikan pemberian dana sertifikasi kepada kepala sekolah tersebut,”menegaskan.

Masih kata pipin untuk masalah sertifikasi terindikasi terkoordinir dengan kepala UPTD Mesuji Raya, Kepala Bidang TK/SD dan kepala sekolah yang bersangkutan “ABS” asal bapak senang pada laporannya, dan untuk masalah ini LSM Trap akan menindak lanjuti kepada aparat hukum,”akunya. (lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *