Palembang, newshunter.com, – Pemeriksaan yang dilakukan badan pengawas Mahkamah Agung RI Kepada ketua Pengadilan Negri klas 1 A khusus Palembang Bongbongan Silaban SH. LLM atas dugaan pelanggaran absensi ternyata dibantah keras oleh Pihak PN Palembang, Jumat (29/05).
Bongbongan melalui konfrensi Pers di halaman gedung PN Palembang mengatakan jika pemberitaan dimedia terkait dugaan pelanggaran absensi bolos kantor selama 2 bulan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.” Harusnya pemberitaan itu sesuai fakta yang sebenarnya, mungkin kawan kawan media kurang mendapatkan fakta tersebut, benar atau tidak bagai mana kalian menyampaikannya,” jelas Bongbongan yang terkesan menggantung kalimatnya saat ditanya kebenaran berita tersebut apakah benar atau keliru.
Ketua PN Palembang ini menegaskan bahwa kedatangan badan pengawas MA RI tersebut bukan untuk memeriksa dirinya melainkan untuk mengevaluasi kinerja PN Palembang terkait aturan work From Home (WFH) Selama masa pandemi covid 19 atau corona terhadap ASN di PN Palembang.”memang benar ada Kunjungan bawas, hal itu guna mengevaluasi kinerja ASN dilingkungan PN Palembang dan mensosialisasikan WFH,” terangnya, jika saat ini PN Palembang peringkat 3 terbaik seindonesia untuk hasil Evaluasi penyelesaian perkara dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI melalui surat Dirjen Badilum MA.
Bongbongan juga menegaskan jika hal tersebut sesuai perintah pimpinanan berdasarkan
surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home dan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 27 Maret 2020. Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang Terindikasi maupun Positif COVID – 19, Serta peraturan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.” Ujarnya.
Diketahui sebelumnya berita yang beredar di media cetak maupun online di Sumsel sebelum adanya pemeriksaa Bawas MA yang diakui Ketua PN Palembang hanya kunjungan dan evaluasi, Rabu (27/05) bahwa ada dugaan pelanggaran absensi oleh Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban yang diduga kuat tak masuk kantor dari tanggal 23 maret dan berada di Tanggerang yang kemudian dibantah dan memberikan keterangan jika Ketua PN tak masuk kantor lantaran sakit dan sudah terkonfirmasi , namun setelah dikonfirmasi dengan pihak personalia PN Palembang mereka mengaku tak bisa memperlihatkan surat sakit yang juga di sampaikan oleh jurubicara PN Palembang Efrata sebelumnya.(zam)