KAYUAGUNG, NEWSHANTER.COM— Penyidik pembantu Polres Ogan Ilir (OI) Bripka Danil H dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM, Kamis (05/02/2015).
Saksi dihadapan majelis Hakim PN Kayuagung yang di ketua Dominggus Silaban SH MH, H Jeily S SH dan Irma H Nasution SH, Danil sebagai pemeriksa, penyidik kepolisian mengakui, jika terdakwa Ahmad Yani saat dimintai keterangan, memberikan keterangan yang berbelit-belit, karena keteranganya tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
“Terdakwa saat saya ambil keteranganya sebagai tersangka dia memberikan keterangan yang berbelit-belit, saat dikonfrantir dengan saksi, banyak yang tidak sesuai, kita sebagai penyidik pembantu sudah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan terperiksa saat itu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan,” kata Danil dihadapan ketiga majelis hakim.
Penyidik ddari kepolisian ini dihadirkan oleh majelis hakim, karena saksi korban dan beberapa saksi lainya menyangkal beberapa keteranganya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kalau saksi menyangkal keterangan di BAP itu terserah dia, kita sudah bekerja profesional, saat itu memberikan pertanyaan kemudian saksi, mereka menjawab, dan hasil BAP itu dibaca kembali oleh saksi dan di baca juga oleh kuasa hukumnya, kemudian ditanda tangani, kalau dia menyangkal itu hak dia,” tutur Danil.
Danil mengakui jika ada kesalahan pengetikan dalam BAP tersebut, salah satunya kesalahan pengetikan yang seharusnya di buat saksi korban tetapi di ketik tersangka. “Saya adalah manusia biasa, tidak lepas dari kesalahan, saya akui itu salah pengetikan saja, tetapi didalam BAP itu semuanya benar,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ahamd Yani. Dihadapan majelis hakim, Ahmad Yani merasa keberatan jika penyidik mengatakan jika dirinya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Saya keberatan jika dikatakan penyidik telah berbelit-belit, saya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, saya tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh saksi korban, saya tidak pernah memberikan janji, saya juga tidak pernah menerima uang dari saksi korban,” kata adik ipar Bupati OI H Mawardi Yahya ini.
Setelah pemeriksaan saksi perbalisan dan pemeriksaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis ( 12/2) minggu depan dengan agenda tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahudin dan M Andi Arief. “Minggu depan agenda tuntutan terhadap terdakwa,” tandas Salahudin. (lim)