MEDAN. Newshanter.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018) terkait dengan penanganan perkara tipikor di Medan.KPK pun menjawab sejumlah pertanyaan media, terkait kegiatan tim penindakan KPK di Medan, dalam beberapa hari ini. Selain itu KPK juga menciduk tiga tersangka lainya diduga pelalu penyuapan.

Para Hakim dan panitera yang ditangkap tersebur adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi. KPK menyita barang bukti sejumlah Uang dalam bentuk dollar singapura.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Febri, Selasa (28/8/2018).

Dikatakan, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.
“Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta,” ujar Febri.
Selain itu KP Juga menciduk tiga orang lainya dintaranya pengusaha,Hakim Wahyu merupakan hakim yang memvonis Meliana dalam kasus protes volume azan. Para tersangka Selasa malam langsung di terbangkan ke Jakarta. Temasuk pengusaha Tamin diketahui menjalani sidang putusan di PN Medan pada Senin (27/8/2018).
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Sementara itu menurut keterangan yang di peroleh Newshanter.com. Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, sebelum diciduk KPK tidak lama lagi akan meninggalkan PN Medan posisinya akan digantikan oleh ketua PN Palembang. DR Djaniko MH Girsang SH MHum.(Tim- NHO)









