Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mengingatkan ” Manipulasi STPJM Tanggung Sendiri Resikonya”

Palembang, newshanter.com – Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) salah satu syarat untuk ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Pengadaan dan pengelolaan PPPK lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Tugas dan Fungsi PPPK dapat dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

PPPK memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal status kepegawaian, proses seleksi, dan ketentuan lainnya.
Besarnya harapan dan Animo tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan kerja Kementerian agama Sumatera Selatan selama ini, untuk bisa diangkat status mereka menjadi PPPK di lingkungan kerja Kementrian Agama Sumatera Selatan cukup tinggi.

Namun dalam hal ini ada beberapa mekanisme yang harus di lakukan dan syarat kelengkapan berkas yang perlu dilengkapi oleh para tenaga Honorer agar bisa mendaftarkan diri serta ikut serta dalam seleksi penerimaan PPPK dilingkungan kerja kemenag Sumatra Selatan, salah satunya SPTJM.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr H Syafitri Irwan, SAg, MPdi Saat ditemui di kantor Wilayah kementerian Agama Sumatera Selatan yang berada di jalan Ade Irma Nasution no 8 Kota Palembang didampingi Humas Kanwil Kemenag Sumatera Selatan Abdul Kudus Fitriansyah serta Ketua Tim Kerja Kepegawaian M Zaki Baridwan saat ditanyai mengenai penerimaan PPPK dengan syarat STPJM ia menyampaikan,” STPJM adalah syarat mutlak sesuai dengan aturan PANRB, tugas kami hanya menerima berkas, kalau dinyatakan berkas lengkap kami terima STPJM itu kami akomodir, pertanggung jawabannya baik buruk ada pada atasannya, apabila ada ditemukan dan terbukti ada manipulasi data maka bisa kami batalkan dan bisa di proses serta digagalkan, sangsi bukan hanya pada PPPK bahkan sangsi akan diberikan kepada atasannya, kami akan melaporkan kepada BKN,” ungkapnya.

Kemudian Syafitri menambahkan,” Kami akan melakukan proses klarifikasi, BAP dan investigasi apabila terbukti ada manipulasi dan kesengajaan kami akan melakukan tindakan menyurati unit pembina untuk dibatalkan, jika ditemukan kepastian hukum maka mereka akan menerima sangsi dari kementerian Agama,” ucapnya.

Untuk kelulusannya penilaian, dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ada beberapa tahapan seleksi yang betul-betul sudah menjadi ketentuan nasional, bukan ditentukan Kanwil Kemenag, tapi sudah menjadi ketentuan BKN ,” katanya.

Mantan Kepala Diklat Kanwil kemenag Sumsel ini Menjelaskan, dalam perekrutan PPPK tahun ini Kanwil kemenag Sumsel Hanya menerima berkas dan memverifikasi serta mengajukannya ke BKN, Seluruh data yang Ada tersebut di Verifikasi Oleh Pejabat Satuan kerja Masing-masing Seperti, KUA, Madrasah Dan lain lain Berkas Calon PPPK tersebut di sertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Peserta dan Atasan Langsung Masing-masing Satuan kerja,” ujarnya.

Syafitri juga mengungkapkan Bahwa Sesuai Peraturan PANRB dan PMK Kanwil Kemenag Sumsel tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer mulai dari Bulan Oktober 2023, bagi tenaga Honorer yang sudah terputus bekerja dilingkungan wilayah Kemenag Sumsel tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” katanya. (*)

Pos terkait