Kepala Desa Tapak Kuda Imran SPd: Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai Dengan Rapat

Langkat, newshanter.com – Pergantian Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Keputusan No 141-40/TK/VII/2025 telah memenuhi syarat termasuk Keputusan rapat yang dihadiri perangkat Desa 25/6 sebanyak 6 orang termasuk Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sekdes yang baru yaitu Abdul Rahmat telah menjadi perangkat Desa sejak tahun 2006, sedang saya baru menjadi Kepala Desa’ baru tahun 2022. Jadi pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan kinerja pemerintah Desa Tapak Kuda Tanjung Pura .

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Imran SPd pada awak media, Selasa (23/9/2025).

Pengangkatan Sekdes tak ada unsur sarat KKN. Imran juga mengatakan ada pihak yang sengaja untuk mengadu domba Kepala Desa’ dengan BPD Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara mencari keuntungan dari penggantian Sekdes Abdul Rahmat

“Sebelumnya di jabat Khairunisa SPd dan Abdul Rahmat sebelum nya Kasi Pelayanan Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara,” katanya.

Lebih Lanjut, ia mengatakan pihaknya sebagai Kepala Desa’ tak ada masalah dengan BPD.

“Kami tetap solid dan sama bersinergi terhadap pelayanan masyarakat Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat terus berjalan dengan baik,” pungkasnya. (S Hadi Purba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *