KEPALA DESA KURIPAN SATU(1) KECAMATAN TIGA DIHAJI DINONAKTIFKAN SEMENTARA.

Muaradua newshanter.com .Setelah ditetapkan tersangka oleh POLRES OKU Selatan Kepala Desa Kuripan satu Firman Bin Harsono kecamatan Tiga dihaji di nonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa priode 2019 s/d 2025 priode kedua, guna untuk memperlancar penyidikin. dengan kasus dugaan korupsi fasilitasi lapangan olah raga(lapangan Bola) atau dengan sebutanlain memfokuskan Kembali Anggaran KEMENPORA pada tahun 2015 (Refucusing)di Desa kuripan satu kecamatan Tiga Dihaji.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMPD) Juproni S.pd,M,Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Zainal Arifin.SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya kamis 13/2/2020 membenarkan haltersebut Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo telah mengeluarkan surat keputusan Bupati nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. Menindaklanjuti surat KAPOLRES OKU Selatan nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 januari 2020 Saudara Firman Bin Harsono Kepala Desa kuripan satu,telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRES OKU Selatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 60 peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terorisme, makar,atau terhadap keamanan negara. Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada huruf A dan B perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang dimaksut, melalui keputusan Bupati kata Zainal Arifin kepada Wartawan.

Apabila Kepala Desa Kuripan satu terbukti bersalah dan telah punya kekuatan hukum tetap(inkrah) oleh majelis hakim maka jabatannya sebagai Kepala Desa akan diberhentikan secara permanen oleh Bupati OKU Selatan. Surat keputusan Bupati ini sipatnya masih sementara Sambil menunggu keputusan Inkrah, untuk menjalankan roda pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kuripan satu, akan dijabat oleh Sekretaris Desa.

Selanjutnya jika Keputusan Pengadilan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah,” atau Bebas murni, maka Jabatan Kepala Desa akan dikukuhkan kembali kepada Firman ungkap Zainal.

Pemerintah tidak akan main main untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada, bila Kepala Desa atau siapapun yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan Golongan tegasnya. (Usman)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    Pose RI Soroti Perdagangan BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim, Ini Kata Ketuanya

    Palembang, newshanter.com – Pose RI dan tim menyoroti terkait pasar gelap bisnis BBM ilegal. ...