Kejati Sumsel Tahan tiga Tersangka Diduga Korupsi Setoran Pajak

ilutrasi

PALEMBANG -Newshanter.com,Tiga tersangka dugaan korupsi setoran dana pajak tahun 2012 di Samsat Banyuasin ditahan oleh Kejati Sumsel terhitung sejak Rabu (8/7/2015).

Ketiganya dibawa ke Rutan Pakjo Palembang beberapa saat setelah pihak kejaksaan menerima ketiganya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketiga tersangka yang diketahui berinisial Brigpol Fahrul Rozi, Hadi Ismanto, dan Ahmad Firdaus ini berjalan begitu cepat saat diantar menuju mobil yang akan mengantar mereka ke Rutan Pakjo Palembang.

Rosmaya, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, mengatakan pihaknya memberlakukan penahanan untuk ketiga tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan ketiganya akan melarikan diri menjelang pelimpahan ke pengadilan.

Selain itu, ketiganya juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan andai tidak diberlakukan penahanan.

“Mereka bisa saja mengajukan penangguhan penahanan karena itu sudah menjadi hak mereka. Namun, diterima atau tidak penangguhan itu, tergantung dari jaksa penuntut,” kata Rosmaya.

Rosmaya menegaskan, pihaknya akan melimpahkan ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang untuk menjalani sidang. Selain itu, jaksa juga membentuk tim yang akan menyidangi ketiga tersangka serta membuat surat dakwaan untuk dibacakan pada sidang nanti.

“Tim jaksa penuntut sudah kita bentuk dimana anggotanya dari Kejati Sumsel dan Kejari Pangkalan Balai Banyuasin. Untuk pasal, dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Rosmaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *