Palembang.Newshanter.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan lima orang pejabat dan mantan pejabat dilingkup Pemerintahan Kota Prabumulih, di jobloskan ke rUTAN Pakjo Palembang, Kamis (13/08/2015).Penahanan kelimanya, diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas daerah Sekretariat Daerah Kota Prabumulih tahun anggaran 2007-2011.
Kelima tersangka yang ditahan yakni Ferdiansyah mantan bendahara anggaran periode 2007-2013 dan saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan,Muslimin mantan Kasubag anggaran 2007-2010, kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih.Kemudian Abdul Latif mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008 serta Nila Utama, mantan Sekda periode 2008-2011 dan Ahmad Sobri, mantan Kabag Keuangan 2007-2009.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sudarwidadi mengatakan,setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya resmi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terhadap kelima tersangka.
“Kita akan segera mungkin melengkapi berkas perkara penyimpangan pengelolaan dana APBD ini untuk dirampungkan.Mengingat masa penahanan para tersangka.Untuk kemudian menjalani persidangan,”terangnya.
Alasan penahanan itu dilakukan terhadap kelima tersangka, dikhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti bahkan mengulangi perbuatan mereka kembali.Untuk kerugian negara kata dia,sejauh ini masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumsel.
“Masih diaudit di BPKP. Sedangkan saksi sudah ada sekitar 25 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih,”sambungnya. Dari 25 orang saksi yang diperiksa ada nama Rahman Djalili selaku mantan Walikota dua periode Prabumulih yang ikut terseret.”Kita akan lihat perkembangan selanjutnya untuk saksi Rahman Djalili.Sedangkan,untuk kelima tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 8 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Sudarwidadi.
Bobby Sandri, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumsel menambahkan, dari realisasi anggaran 2007 hingga 2011 ditemukan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam hal ini, dana rutin operasional kegiatan kas Sekretariat Daerah Kota Prabumulih diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sehingga sejak Maret lalu, pihaknya mulai melakukan tahapan dalam penyelidikan awal.(NHO)
