Palembang. Newshanter.com, Kejaksaan Tinggi (keati) Sumatera SElatan melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Chaidirman, akan menindak lajuti laporan yang disampaikan Koordinator aksi damai Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan, H. Eddy Rianto, SH, MH, dalam demo yang di halaman Kejati Sumsel Selasa (25/02/2029).
“Kita akan tidak lajuti apa yang dilaporkan Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan, kita meng apresiasi aksi damai aliansi damai ini.”ujarnya Khaidirman SH. MH ketika ditemui wartawan seusai demo.
Dalam laporan tertulis Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan, H. Eddy Rianto, melaporkan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten di Sumatera Selatan. “Ini salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.Kami minta untuk diusut tuntas. Dugaan kasus ini juga sudah kami laporkan kepada Presiden Jokowi, Ketua KPK, Jaksa Agung, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Polda Sumsel. Semua sudah kami kirim bahkan berkas yang ke pusat kami kirimkan pos kilat khusus tercatat,” tukasnya.
Sealin itu Koordinator aksi damai Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan, H. Eddy Rianto, SH, MH, menyatakan tidak akan memaafkan dosa Presiden Jokowi, bila melakukan korupsi. Namun, Eddy yakin Jokowi adalah pemimpin yang bersih.
Dalam aksi yang diikuti para mahasiswa, aktivitis, wartawan, pemuda, dan masyarakat itu, Eddy meminta Presiden Jokowi untuk membuat regulasi untuk memperberat hukuman bagi para koruptor. Presiden diminta untuk merevisi UU dan atau Peraturan Perundang-Undangan terkait tindak pidana korupsi.
“Kami minta Presiden Jokowi untuk memperberat hukuman bagi koruptor. Paling rendah vonis hakim 15 tahun penjara. Bila yang korupsi itu adalah oknum penegak hukum, maka hukumannya minimal 20 tahun penjara, tanpa dipotong remisi,” ujar mantan anggota DPRD Sumsel itu.(01)






