Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus KorupsiDPPID

Kejati Kepri Sulung Sitomorang Saat dilantik Jaksa Agung RI Maret 2015 lalu

Batam.Newshanter.com. Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau (Kebri) Sulung Sitomorang SH.MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yulianto meyakinkan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi penggunaan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Kabupaten Anambas senilai Rp. 4,87 miliar dari 13,5 miliar dari dana APBN tahun 2011 lalu, bakal menetapkan tersangka baru.Seperti dirilis dari wedsed kejakaan agunh RI Rabu (12.05/2015).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, tim penyidik II Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Surya Dharma Putra, mantan staf bagian keuangan pada Sekretariat Pemkab Anambas, dan Handa Risky SE, mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Pembantu di Tarempa.

Tersangka Surya Dharma Sendiri, saat ditahan diketahui menjabat sebagai Kabag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Anambas. Sedangkan Handa Risky menjabat salah satu Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI (Persero) Tbk di Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Yulianto enggan meyebutkan apakah penetapan tersangka baru kasus korupsi PPID Anambas tersebut, ada kaitannya dengan beberapa pejabat di Anambas yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk pihak BNI lainnya.

“Kami tidak mau menyampaikan hal yang sifatnya teknis penyelidikan dalam penanganan perkara kasus korupsi yang terus kita lakukan saat ini,” ucap Yulianto.

Informasi diperoleh di lapangan, dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Radja Tjelak Nur Djalal, Kapala Bagian (Kabag) Keuangan, Ipan, Kasubag Keuangan, Salmiah yang juga diketahui istri dari Mirwansah, Kepala Kesbangpol Anambas.

Sebelumnya Yulianto menjelaskan, sumber dana PPID Kabupaten Anambas, dari Pemerintah Pusat untuk pada 2011 dengan total dana Rp. 13,5 miliar.

Dari total dana tersebut ternyata seluruhnya tidak terserap dan tersisa Rp4,8 miliar lebih yang diwajibkan untuk dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan Kabupaten Anambas ke kas APBN.

Atas perbuatannya, tersangka Surya Dharma Putra melanggar Pasal 8 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(yus/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *