Kejati Babel Panggil Semua Pimpinan DPRD Babel Terkait Dugaan Korupsi

BANGKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, telah menyampaikan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung.

Dugaan korupsi tunjangan transportasi itu memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung.

Semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke Kejati Babel.
Ia mengatakan, belum berani berkomentar banyak berkaitan dengan kasus tersebut.

“Masalah itu saya tidak berani berkomentar,” kata Hendra beberapa waktu lalu.

Politikus Golkar ini mengatakan, unsur pimpinan di DPRD menghormati proses yang sedang dilakukan oleh pihak Kejati Babel.

“Proses yang ada kita hormati, mudah-mudahan cepat selesai ya,” kata Hendra.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio, menjelaskan mengenai tahap penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan satu dari bagian terpenting dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana.

“Harapannya, tentu mengarah pada hasil putusan yang optimal dan mampu mendekati kebenaran materiil. Keberadaan tahap penyidikan tidak bisa dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Ndaru.

Ndaru mengatakan regulasi yang mengaturnya adalah Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi sejauh mana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita harus melandaskan pada apa yang terdapat pada KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014,” lanjutnya.

Putusan MK tersebut, kata Ndaru, menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Mekanisme penyelesaian perkara yang ada, dalam hal ini penyidikan dan penetapan tersangkanya juga harus melandaskan pada profesionalisme yang tinggi. Proporsional, dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum,” jelasnya

“Hal ini juga agar lebih berhati-hati dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono mengatakan, saat ini tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung.

“Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Daroe di kantornya, Senin (29/8/2022) siang.
Menurut Daroe, semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati.

Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 per bulan.

“Semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan,” kata Kejati.

Diketahui, status dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung, naik menjadi penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut dibeberkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, bertepatan dengan momentum ke-62 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA)

“Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lanjut ke tahap penyidikan,” kata Basuki dalam keterangan pers pada Jumat (22/7/2022) lalu. (doni)

Pos terkait