PANGKALAN KERINCI -Newshanter.com. Kejari Pelalawan tampaknya serius menelusuri adanya indikasi korupsi dalam proses penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) tahun 2015. Indikasi korupsi ditemukan setelah kasus pidana umumnya divonis di pengadilan.
Menurut Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni, dugaan korupsi sangat jelas terlihat dalam proses perekrutan pegawai honor itu. Penyelidikan dilakukan berdasakan Nota Dinas (Nodis) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan yang dilakukan terpidana Yulia Fitri, serta diarahkan kepala kejari agar ditindaklanjuti. Praktek rasuah ini diduga dilakukan aparatus sipil dan pejabat di Diskes Pelalawan.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara. Ini (kasus) akan kita telaah, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” terang Yuriza Antoni, kepada tribun Minggu (7/5/2017).
Pria yang akrab disapa Reza ini menyatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti pemulaan dalam mengusut kasus ini. Seperti dokumen dan fakta-fakta persidangan yang dirangkum JPU. Serta ada rekaman pembicaraan melalui telepon antara terpidana Yulia Fitri bersama mantan Kasubag Kepegawaian Diskes Pelalawan Abdul Wahab. Ada tiga item rekaman percakapan yang berisi penerimaan jumlah PTT serta pemberian uang.
Jaksa juga akan memburu seluruh keterangan perempuan yang berstatus PNS itu. Apalagi terkait aliran uang pelicin yang diberikan para pelamar pegawai honor kepadanya. Diantaranya, Yulia pernah menyebutkan memberikan uang kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Asril M.Kes yang menjabat sebagai sekretaris Diskes.
“Saya baca sepintas, ini tidak berat kerjaannya. Kita akan telusuri semua kemungkinan,” tambahnya.(TP)





