Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Korupsi BBM Dinas PUPR Pelalawan ke Tipikor Pekanbaru

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan.

Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andre Antonius SH kepada media ini, Jumat (13/11/2020) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

“Iya, pada hari ini telah dilimpahkan perkara korupsi pengadaan belanja BBM tahun anggaran 2015 – 2016 di Dinas PUPR Pelalawan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tersangka berinisial MY merupakan mantan pejabat Struktural pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan melalui seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan Penahanan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016 ini, pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).***(ang).

Pos terkait