Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Kepala PT Jamsostek Sebut Nama Mantan Bupati

ilutrasi

PAYAKUMBUH.NEWSHANTER.COM-Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi dana kemitraan PT Jamsostek senilai Rp 5,8 Miliar.Pada pemeriksaan Kamis (12/02/2015), tersangka Abda Waiza, mantan Kepala Cabang PT Jamsostek untuk wilayah Bukittinggi, dalam pemeriksaan menyebut nama Amri Darwis mantan Bupati Limapuluh Kota yang menjabat pada periode 2005-2010 lalu
“Saya hanya menjalankan tugas dan perintah dari kantor pusat. Perintah ini muncul setelah adanya kesepakatan antara kantor PT Jamsostek di pusat dengan bupati yang menjabat saat itu,” ujar Abda Waiza didampingi Nedi Rinaldi pengasehat hukum kepada penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, seperti dirilis MINANGTERKINI.

Diceritakannya, dana kemitraan PT Jamsostek untuk Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah, Kabupaten Limapuluh Kota muncul setelah adanya kesepakatan antara Bupati Amri Darwis dengan petinggi PT Jamsostek di Jakarta.

Semenjak itu, Bupati Limapuluh Kota Amri Darwis bertindak sebagai mediasi dan fasilitator untuk pertemuan antara PT Jamsostek dengan Koperasi Unggas Saiyo. “Bupati yang memfasilitasi seluruh pertemuan antara PT Jamsostek dengan Koperasi Unggas Saiyo. Saya hanya menjalankan instruksi dari pusat untuk pertemuan tersebut,” jelasnya.

Abda Waiza Langsung Ditahan

Dalam memenuhi panggilan lanjutan, Abda Waiza mendatangi Kejaksaan Negeri Payakumbuh langsung dari Tangerang tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan hampir selama 8 jam oleh penyidik kejaksaan, Abda Waiza langsung dilakukan penahanan.

Sebelum ditahan, Abda Waiza sempat meminta penangguhan penahanan kepada jaksa dengan alasan belum ada persiapan dan pemberitahuan terhadap keluarga, tetapi permintaan Abda Waiza di tolak jaksa.

“Saya sudah meminta biro hukum kepada PT Jamsostek untuk mendampingi selama penahanan, tetapi hal ini tidak dikabulkan. Sebelum terbang dari Tangerang, saya hanya minta izin sebentar kepada istri dan anak saya. Sampai saat ini mereka belum mengetahui kalau saya akan ditahan. Mohon juga penahanan ini bisa ditangguhkan,” minta Abda Waiza kepala penyidik dengan nada sedih.

Abda Waiza sempat melakukan sholat Azhar sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. Persis pukul 17.00 Wib dengan memakai rompi orange khusus tahanan, Abda Waiza langsung di giring ke Lembaga Permasyarakat kelas IIB Kota Payakumbuh.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Hasbih serta Kepala Seksi unit Tindakan Korupsi Taufikul Amral menjelaskan, Abda Waiza sudah lama menyandang status tersangka dalam korupsi PT Jamsostek atau yang saat ini bernama PT BPJS.

“Ia di tahan setelah kita memiliki cukup bukti yang kuat. Sebelum di tahan, tersangka diajukan 30 pertanyaan terkait Dana Kemitraan PT Jamsostek ditahun 2010 lalu. Begitu juga, dalam pemeriksaan, tersangka juga sebut nama Bupati yang menjabat ditahun itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Hasbih serta Kepala Seksi unit Tindakan Korupsi Taufikul Amral serta Jaksa Fungsional Rikardo Simanjuntak.

Dikatakannya, kejaksaan akan terus melakukan pengembangan terhadap tindakan korupsi tersebut. Sampai saat ini, sudah ada 3 tersangka di tahan oleh kejaksaan. “Keterangan tersangka akan terus kita kembangkan. Tidak kemungkinan adanya tersangka lain,”tegas mereka.

Tindakan korupsi dana kemitraan PT Jamsostek, berawal dari adanya dana pinjaman oleh PT Jamsostek untuk Koperasi Unggas Saiyo pada tahun 2010 lalu senilai Rp 5,8 Miliar. Menurut rencana, dana kemitraan tersebut digunakan oleh koperasi beranggotakan 1167 orang untuk membangun pabrik kertas telur. Tetapi, dalam perjalanannya, pembangunan pabrik kertas telur jadi terbengkalai hingga masuk dalam ranah hukum. (MK)

Pos terkait