Kejari Palembang Tegaskan Pemeriksaan Fitrianti Agustinda dan Suami Tetap Berlanjut Selasa, Minggu Depan

Palembang, newshunter.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, dengan tegas menyatakan bahwa permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Fitrianti Agustinda (Finda) dan suaminya, Dedi Siprianto, tidak dapat diterima. Pasangan ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2022-2023.

Penolakan ini didasari oleh ketidakpatutan alasan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua saksi, Andi Irwanda lsmunandar SH MH, yang meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah perayaan ldul Fitri. Kajari Hutamrin menegaskan bahwa jika semua saksi mengajukan alasan yang sama, maka proses penyidikan akan terhambat.

“Hari ini kedua saksi tersebut tidak menghadiri panggilan kita, tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan habis lebaran. Tapi kedua saksi ini akan kita panggil lagi untuk panggilan kedua yang pemeriksaanya kita jadwalkan pada Selasa minggu depan. Sebab kalau semuanya minta lebaran maka alasannya itu tidak patut,” tegas Kajari Palembang.

Lebih lanjut, Kajari Hutamrin mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penyidik telah mengantongi hitungan kasar terkait jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Namun, untuk memastikan angka yang tepat, pemeriksaan lebih lanjut atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi acuan.

“Secara kasar jumlah kerugian keuangan negaranya sudah kita dapati, tapi untuk pastinya akan ditentukan dengan pemeriksaan atau hasil BPKP. Namun yang pasti Jaksa penyidik sudah mempunyai hitungan kasarnya,” ujarnya.

Dalam upaya memperlancar proses penyidikan, Kajari Hutamrin mengimbau kepada semua saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. la juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan atau menghambat jalannya penyidikan.

“Kita imbau semua saksi yang dipanggil kooperatif, karena jika tidak kooperatif aka ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Andi Irwanda lsmunandar SH MH, kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya kegiatan keluarga yang tidak dapat diwakilkan.

la juga menambahkan bahwa permintaan penundaan hingga setelah Lebaran diajukan karena momen tersebut berdekatan dengan perayaan hari raya. “Hari ini kami mengajukan penundaan pemeriksaan lbu Finda dan suaminya sebagai saksi dikarenakan ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakili. Selain itu, ini kan mau lebaran makanya kita mengajukan penundaan pemeriksaan keduanya usai lebaran nanti,” katanya.

Andi Irwanda lsmunandar SH MH menekankan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan setelah perayaan ldul Fitri. “Jadi pada intinya ibu Finda dan suaminya kooperatif.

Keduanya hari ini dipanggil dan diundang sebagai saksi, namun karena ada kegiatan keluarga makanya kami mengajukan penundaan pemeriksaanya hingga uSai lebaran nanti,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Palembang akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini dengan memanggil Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto untuk pemeriksaan kedua pada Selasa minggu depan. Selain itu, hasil audit dari BPKP akan menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *