PALEMBANG-Newshanter.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Ganja, Sabu, Extacy, Senjata Api, Senjata Tajam, Obat-obatan dan Kosmetik, Togel, Pakaian Dan Rokok merek Guest) yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
“Ya, hari ni seperti biasa kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah incrah, seperi pakaian, narkoba, sajam, senjata api, obat-obatan yang tidak terdaftar dan rokok,” ujar Kajari Palembang, Rustam Gaus, SH, saat diwawancarai seusai pemusnahan barang bukti di Kejari Palembang, Jumat (11/09/2015).
Lanjutnya, melihat kondisi kota palembang yang saat ini dilanda bencana asap, akhirnya hanya separu barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar, sisanya dikubur dalam tanah.
“Hampir 90 persen barang bukti kita tanam (kubur) karena kalau kita bakar semua takutnya asapnya kemana-mana, dan kita tidak mau juga dari pembakaran barang bukti akan menyebabkan polusi udara,” terang Rustam.
Senada dengan itu Kasi Pidum Kejari Palembang, Sukamto SH, juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnakan pada hari ini paling banyak dari tangkapan obat-obatan dibandingkan dengan narkotika.
Selain barang bukti dari Pidana Umum yang telah Incrah, juga ada barang bukti dari Pidana Khusus berupa rokok yang cukup banyak ada bebera dus, ujarnya.
“Ada juga barang bukti dari pidana khusus yang juga telah incrah, berupa rokok, yang jumlahnya cukup banyak lebih dari 10 dus yang kita musnakan,” tutup Sukamto. (SD/NHO)





