Kampar -Newshanter.com. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kampar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Mebeler tahun 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar. Dimungkinkan bakal ada sejumlah tersangka lain.
Kejari Kampar Rosmiati melaluiĀ Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri SH, ketika dihubungi wartawan membenarkan penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi wartaawan, Senin (27/3/2017). Meski begitu ia belum bersedia memberitahu siapa tersangka itu dan perannya dalam proyek ini.
Ostar menyebutkan, surat penetapan tersangka diterbitkan pada 23 Maret 2017 lalu.”Untuk saat ini, baru satu dulu. Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk calon tersangka yang lain,” jelasnya.
Menurut Ostar, nama tersangka akan diketahui pada pemeriksaan perdana. Ia mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu, 29 Maret 2017. Disebutkan dia, surat panggilan telah dikirim kepada yang bersangkutan.
Ostar masih mempertimbangkan penahanan. Ia belum bisa memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
“Penahanan itu kan pada prinsipnya agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kalau yang bersangkutan koperatif, kan kita pertimbangkan,” ujar Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini.
Menurut Ostar, keterangan tersangka ini memang sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain. Oleh karena itu, tersangka masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 21 orang dalam kasus ini. Terakhir memeriksa Nasrul Zein, 9 Januari 2017 lalu. Saat proyek dikerjakan, Nasrul sedang menjabat Kepala Disdikbud Kampar.
Nilai pagu anggaran proyek ini sebesar Rp. 3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Adapun mebeler untuk SD dan SMP di Kampar. Terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak. (*/03)





