OKU Selatan, newshanter.com – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Rabu (16/3/2022), sekira pukul 13.00 Wib telah menetapkan terduga Tersangka berinisial F. Yang bersangkutan merupakan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan. Penetapan terduga tersangka F berkaitan dengan perkara pengelolaan bantuan dana Vertical Driyer padi Kapasitas 6 ton dan 10 ton pada 6 Kelompok Tani di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018.
Berdasarkan Rilis Tertulis Surat Penetapan tersangka F oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu Selatan Nomor;422/1.6.23/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Adapun Kronologi singkat kasus dugaan korupsi tersebut, adalah sebagai berikut, bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan mendapatkan bantuan dana bangunan Vertical Driyer Padi Kapasitas 6 ton dan 10 ton dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Mengetahui hal tersebut kemudian F selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan memerintahkan 6 Kelompok Tani untuk mengajukan Proposal, agar Dana Bantuan tersebut dapat terealisasikan.
Adapun 6 Kelompok Tani yang mengajukan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer tersebut adalah;
1. Kelompok Tani Sejahtera, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua
2. Kelompok Tani Karya Remaja, Kecamatan Buay Sandang Aji
3. Kelompok Tani Karya Tani, Desa Sukananti, Kecamatan Muaradua Kisam
4. Kelompok Tani Maju Makmur,Desa Majar, Kecamatan Buay Rawan
5. Kelompok Tani Tunas Muda, Desa Tanjung Kari, Kecamatan Pulau Beringin
6. Kelompok Tani Lubuk Bahu, Desa Pecah Pinggan, Kecamatan Sungai Are
Kemudian tersangka F mengkoordinir para kelompok tani untuk mencairkan dana bantuan bangunan Vertical Driyer tersebut di Bank. Setelah dana bantuan tersebut cair dan telah diterima oleh masing-masing ketua Kelompok Tani, kemudian tersangka F memerintahkan 6 Kelompok Tani tersebut untuk menyerahkan seluruh dana bantuan tersebut kepada tersangka F yang mana semestinya dana tersebut seharusnya dikelola oleh masing-masing kelompok tani sendiri untuk membangun Gedung Vertical Driyer. Diduga tersangka F menyalahgunakan kewenangannya, sehingga Dana Bantuan Bangunan Gedung Vertical Driyer tersebut dikelola oleh tersangka F.
Dana bantuan pembangunan Gedung Vertical Driyer untuk masing-masing kelompok tani tersebut adalah
– Kelompok Tani Sejahtera, Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dengan nilai bantuan sebesar Rp 249.000.000,00
– Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji dengan nilai bantuan sebesar Rp 249.000.000.00
– Kelompok Tani Karya Tani, Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam dengan nilai bantuan sebesar Rp 365.000.000.00
– Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin dengan nilai bantuan sebesar Rp 365.000.000.00
– Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are dengan nilai bantuan sebesar Rp 365.000.000.00.
Sehingga total bantuan dana 6 kelompok Tani untuk pembangunan Gedung Vertical Driyer di Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.958.000.000.00(satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta).
Dana bantuan pembangunan Gedung Vertical Driyer tersebut dikelola sendiri oleh tersangka F. Diakhir pelaksanaan pembangunan 6 Gedung Vertical Driyer Kelompok Tani tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga mengakibatkan Bangunan Gedung Vertical Driyer tersebut tidak dapat digunakan dengan baik oleh kelompok Tani yang mendapatkan bantuan.
Bahwa akibat perbuatan tersangka F telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun perhitungan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Tim Ahli Teknis.
Atas perbuatan tersangka F sebagaimana dimaksud, telah melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. Undang-undang RI No 31/1999 jo Uu RI No 20/2001.
Terkait penetapan tersangka F tidak dilakukan penahanan, menurut Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Wawan Kurniawan
.SH. MH, “tersangka F kooperatif, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dia adalah pegawai negeri sipil(PNS) Untuk berikutnya kita masih menunggu hasil dari perhitungan tim ahli teknis, soal tersangka lainnya, nantilah, masih dalam pengembangan”, pungkasnya. (Usman)