JAKARTA.Newshanter.com – Setelah periksa 1000 saksi akhirnya, Kejaksaan Agung menentapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan senilai Rp 2,1 triliun. Kedua tersangka itu, adalah Ikhwanudin, mantan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumsel dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.Seperti dilnsir Pos K0ta. Selassa (31/05/2026)
“Menurut Kapuspenkum Amir Yanto, kedua pejabat Pemprov Sumsel jadi tersangka, setelah penyidik memeriksa 1000 saksi, dari kalangan pemerintahan dan penerima bantuan. Selain itu juga pengumpulan dokumen, surat dan berkas terkait pelaksanaan kegiatan hibah dan Bansos tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Sumsel, negara diduga dirugikan untuk sementara sebesar Rp 2.388.500.000,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran.Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun. namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.Atas dugaan korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Pada bagian lain, Amir Yanto mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan data perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos, yang diberikan langsung oleh Alex Noerdin . Pemberian itu tanpa melalui proses evaluasi dan klarifikasi SKPD.
“Akibatnya, diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan,” jelasnya. (PK/NHO)





