Palembang, Newshanter.com- Proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2013 menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan saat ini, kasunya fokus masih terus diperiksa oleh tim yang ada di lapangan.
“Proses masih terus jalan. Bahkan perkembangan dari penyidikan dan pemeriksaan terus dilakukan dan dilaporkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, DR M Adi Toegarisman SH MH yang ditemui usai salat Jumat dan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (17/11/2017) siang.
Dikatakan Adi, selain meningkatkan kuantitas dalam penanganan korupsi di Indonesia, dirinya juga menekankan untuk meningkatkan kualitas dari kasus yang sedang ditangani. “Nanti perkembangannya seperti apa, akan terus kita pantau,” janjinya yang langsung memimpin rapat jajaran Kejari Palembang.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi korupsi. “Aplikasi dari program pemerintah tidak hanya pemberantasan tapi juga pencegahan. Karena itu, kita minta agar penggunaan dana desa terus diawasi sehingga digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya didampingi Kepala Kejati Sumsel, Ali Mukartono SH.
Bila nanti ada indikasi korupsi, pihaknya menginstruksikan untuk melakukan tindakan tegas. “Tidak menunggu harus terjadi korupsi baru dilakukan tindakan. Tapi sebelum itu, terjadi harus dilakukan pembinaan. Bila tidak bisa dibina, akan kita libas,” ungkapnya yang baru dua hari menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI.
Tujuan kedatangan ke Palembang ini, diakuinya untuk melakukan seleksi dan tes wawancara terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang saat ini sedang berlangsung di Kejati Sumsel. “Kita juga ikut mengetes CPNS Kejaksaan. Total untuk tes wawancara ini sebanyak 91 orang se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel),” ulasnya.
Kajati Sumsel, Ali Mukartono SH mengungkapkan, pelaksanaan tes wawancara ini sudah dilaksanakan sejak Kamis (16/11/2017) dengan melibatkan tim dari Kejagung RI. Dan untuk kali ini, langsung dilakukan oleh Jampidsus. “Iya, tadi bapak (Jampidsus,red) ikut mewawancara CPNS yang sedang tes. Sudah itu melakukan salat jumat dan supervisi jajaran Kejari Palembang,” tukasnya.
Diketahui, kasus korupsi dana hibah dan bansos ini telah menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing. Dua pejabat Sumsel itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. (put)





