Kecam Pembubaran Aksi Demo, Massa Tuntut Polisi Jangan Buka Ruang Premanisme

  • Whatsapp

PALEMBANG, newshanter.com − Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, LSM, Wartawan dan Mahasiswa melakukan aksi damai, berlokasi di Air Mancur depan Mesjid Agung, di Jl. Jend. Sudirman Palembang, Selasa (19/07/22). Massa aksi tersebut menyuarakan anti kekerasan dan premanisme serta mengutuk keras pembubaran aksi demo. Dalam tuntutannya meminta pihak kepolisian turun tangan dan menangkap pelaku pembubaran massa aksi.

“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia berkeyakinan dibawah kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto, Direktur Reserse Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anwar dan Kapolresta Palembang Kombes Pol. Muhammad Ngajib serta Kasat Sersenya Kompol Tri Wahyudi. Untuk segera menangkap oknum pelaku yang melakukan pembubaran aksi. Bicara mengenai premanisme saya sedikit paham menenai dunia preman, pesan saya jangan ganggu LSM dan wartawan. Mengenai trending topik hari ini bagi kawan-kawan media sebarkan bahwa kami yakin Polda Sumsel segera menangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD Sumsel Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Syamsudin Djoesman.

Senada hal tersebut Sukma Hidayat mewakili aktivis Sumatera Selatan mengatakan, kenapa terjadinya pembubaran pada saat aksi, persoalan mungkin dianggap enteng, namun ini sangat luar biasa. Karena kawan-kawan yang melakukan aksi unjuk rasa itu dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998, mengenai hak azasi manusia mengemukan pendapat dimuka umum. Dan menyangkut undang-undang pengamanan pada saat aksi.

“Siapapun yang melakukan aksi pada saat pelaksaannya akan menerima surat terima pemberitahuan, gunanya untuk memberitahukan pengamanan pada saat proses-proses demokrasi yang berjalan. Kita menyayangkan proses aksi adik-adik mahasiswa, aktivis mahasiswa, walaupun mereka meminta maaf melalui media tertentu, namun sampai hari ini belum ada permintaan maaf melalui beberapa media secara satria,”ujar Sukma.

Menurut Sukma, ketika pembubaran aksi  terjadi, ini akan membuka ruang, bagi orang-orang lain  yang tidak menyukai aksi untuk melakukan pembubaran, sementara di dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 Pasal 18, sudah jelas barang siapa orang melakukan pembubaran aksi kepada orang yang sedang menyampaikan pendapat dimuka umum itu merupakan suatu kejahatan, yang akan ditindak pidana maksimal 1 (satu) tahun penjara.

“Ini jangan sampai terjadi lagi pada saat proses penyampaian penadapat dimuka umum terjadi pembubaran, kita berharap kedepan bahwa kepolisian ketika ada seseorang atau pun badan melakukan pembubaran aksi maka segera ditangkap dan dipenjarakan,”ungkap Sukma.

Perlu diingat dan perlu dicatat, lanjut Sukma,  mereka yang berjuang yang tergabung dalam organisasi masyarakat, organisasi pemuda, Lembaga swadaya masyarakat, aktivis tidak ada mereka bicara tentang kepentingan pribadi atau kelompok, ketika mereka bicara soal korupsi, itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.

“Kita menyesalkan jika terjadi kekerasan terhadap wartawan, kekerasan terhadap aktivis, kekerasan terhadap LSM, diharapkan tidak ada lagi upaya kekerasan-kekerasan dan pembubaran. Kita harus Bersatu dan kawan-kawan tak perlu takut mati, saya sudah 3 kali hampir mati, seperti korban di tabrak dari belakang, korban penusukan dan korban penyiraman air keras, kalau kita takut kita kalah. Persoalan mati itu bukan hak manusia, persoalan dipenjara itu bukan manusia,” lantang Sukma disela-sela orasinya.

Secara terpisah disela-sela orasi berlangsung, Mewakili Aliansi BEM Sumatera Selatan, Presiden Mahasiswa Kader Bangsa, Ruben Al-Qadiri mengatakan, telah diutus langsung untuk menghadiri acara solidaritas atas terjadinya insiden pembubaran menyampaikan pendapat di depan OJK minggu kemarin, menurut Ruben mahasiswa sangat mengutuk keras menyayangkan hal ini terjadi, karena menyampaikan pendapat itu di lindungi undang-undang dan dan pembubaran massa aksi itu bertentangan dengan undang-undang.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian memberikan efek jera kepada premanisme-premanisme terhadap berlangsungnya penyampaian pendapat kawan-kawan aktivis, LSM, Ormas dan Mahasiswa ketika menyampaikan pendapat di muka umum, karena kita ini adalah cek dan kontrol pemerintahan kekuasaan, sangat penting sekali adanya cek dan kontrol seperti kita ini, untuk terus mengawasi jalannya kekuasaan saat ini agar pemerintahan berjalan dengan baik,”pungkasnya. (Syf)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *