Palembang, newshunter.com – Sidang Perkara Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 1,4 Kilogram yang menjerat Dua Terdakwa Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga yang digelar di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Senin.(28/04/2025).
Selanjutnya Dalam Agenda Tuntutan Persidangan yang di Ketuai Oleh Majelis Hakim Masriati SH MH dan dihadiri juga Oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan Ursula Dewi SH MH dibacakan Oleh Jaksa pengganti Hetti Veronika M Sihotang SH.
Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga ,secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap Kedua terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas JPU Saat di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kedua terdakwa melalui kuasa hukum Posbakum PN Palembang meminta untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) Tertulis pada Persidangan pekan depan.
Sebelumnya diketahui Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 08.30 wib, terdakwa Reki Ardiansyah bin Amri Johan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke perumahan Griya asri dan 1 (satu) paket seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu) ke depan Gerbang Perumahan Griya Asri Kecamatan Gandus Palembang. Kemudian sekira pukul 13.00 wib, kedua terdakwa sesuai perintah Dandi (DPO) mengantarkan 3 (tiga) paket sedang seberat 300 (tiga ratus) gram kepada seseorang di depan Alfamart Terminal Gandus Palembang.
Setelah mengantarkan paket tersebut kedua terdakwa kemudian pulang kerumah terdakwa Reki Ardiansyah. Sekira pukul 14.00 wib, pada saat kedua terdakwa sedang duduk duduk didalam rumah datang empat orang dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan yang sebelumnya telah mengamati pergerakan kedua terdakwa melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa
Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas ransel warna hijau merek WEARS yang berisikan 14 (empat belas) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening transparan dengan berat brutto 1,442 (seribu empat ratus empat puluh dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastic warna putih, 1 (satu) buah centok plastic warna merah dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A18 warna biru.
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse narkoba Polda sumatera Selatan.(Nan)





