PALEMBANG Newshanter.com– Perkembangan perkara kasus OTT KPK terkait perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, masih dalam proses persidangan untuk pembuktiannya.
Namun tim penyidik KPK tidak bakal diam tanpa melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari bukti yang baru.
“Nanti kita tunggu saja perkembangannya, meskipun majelis hakim tidak menetapkan status tersangka bagi saksi yang telah memberikan keterangan palsu, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Pastinya nanti akan ada tersangka lainnya, jadi kita tunggu saja,” ujar Ali Fikri, JPU KPK seusai menjalani sidang OTT RAPBD Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Rabu (8/10/2015).
Ali Fikri mengatakan, bagi saksi yang telah memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana untuk saksi yang memberikan keterangan palsu itu tujuh tahun penjara dan bisa sembilan tahun penjara jika merugikan terdakwa sesuai undang-undang tipikor.
“Kita tunggu saja pengembangan penyidikan lebih lanjut. Jika dalam perkembangan ditemukan alat bukti yang baru, tidak menutupi akan ada penetapan tersangka lagi. Terutama kepada saksi yang memberikan keterangan palsu. Untuk sidang pekan depan, saksi dari legistatif dan eksekutif dihadirkan,” ujar Ali Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.
KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(SP/NHO)





