Kasus Mandeh, Kejari Tunggu Pelimpahan Berkas dari Kejagung

DCIM100MEDIADJI_0029.JPG

PAINAN, Newshanter.com – Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Cristian Erry menyebutkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas P21 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

“Kami sifatnya hanya menunggu saja. Sebab, yang menangani perkara kasus Mandeh itu, adalah penyidik dari Kejagung. Jadi, kami belum tahu kapan akan dilimpahkan. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya di Painan. Senin, (17/12/2019).

Ia mengatakan, terkait tindakan hukum nantinya, penyidik Kejagung masih melakukan koordinasi. Namun, pihaknya bakal mengabarkan secepatnya jika berkas perkara sudah masuk ke Kejari Pessel.

“Saya takut nanti salah ngomong, yang jelas kami bekerja sesuai tupoksi masing-masing, mulai dari penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja sampai kepada analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum,” katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan perusakan lahan di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tersangka kasus ini. (hln)

Pos terkait