Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Sebut Direktur PT. Truba Engineering Indonesia Pemenang Lelang

Palembang, newshunter.com – Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi terkait penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam tahun anggaran 2018 kembali digelar di Pangadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga 26,9 miliar rupiah. Tiga terdakwa yang terlibat adalah Bambang Anggono (Mantan General Manager P PLN), Budi Widi Asmara (Mantan Manager Engineering PT PLN), dan Nehemis Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering indonesia).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan berbagai saksi, termasuk Fahmi Wibowo (Assisten Engineering PLTU Bukit Asam) dan Hendri Himawan (Manager Keuangan UIK PT. SBS). Fahmi Wibowo membenarkan adanya pengadaan Retrofit Soot Blowing melalui lelang yang dimenangkan oleh PT. Truba Engineering.

Hendri Hermawan juga mengakui mengetahui adanya tagihan dari PT. Truba Engineering dan telah melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan yang atas nama Direktur Nehemia Indrajaya.

Ahmad Affandi, staf tender administrasi PT. Haga Jaya, mengungkapkan bahwa perusahaannya tidak ikut dalam tender PLTU Bukit Asam. Namun, ia mengenal Nehemia Indrajaya karena yang bersangkutan adalah adik ipar dari pimpinannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi pengaruh atau hubungan khusus dalam proses lelang.

Hakim menunjukkan kebingungan karena saksi dari PT. Haga Jaya terkesan tidak mengetahui banyak tentang proses pengadaan dan lelang. Situasi ini membuat hakim bertanya-tanya tentang peran PT. Haga Jaya dalam kasus ini.

Saksi Rahayu Putri, Manager Pembayaran PLN Pusat, mengungkapkan bahwa dirinya pernah memindahkan dana sebesar 6 miliar rupiah dari PLN ke rekening KPK. Namun, ia mengaku tidak tahu tujuan dari pemindahan dana tersebut.(Nan)

Pos terkait