Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Bos Supplier Material Bangunan ,dinyatakan Lepas dari jerat Pidana

  • Whatsapp

Palembang, Newshunter.com,- Bos CV Ario Sakti yang bergerak sebagai supplier bahan bangunan dikawasan JL Kol Atmo yaitu Elly lim terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan material pembangunan lantai gedung Astra Tanjung api – api , telah dinyatakan lepas dari jerat pidana oleh hakim PN Klas 1 A khusus Palembang, kamis (28/05).

Terdakwa dinyatakan ketua majelis hakim Sunggul Simanjuntak SH MH lepas dari jerat pidana, putusan lepas (onslag van recht vervolging) yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, ” Perbuatan terdakwa dinyatakan bukan pidana melainkan perdata,” Tegas hakim.

Sebelum diputus lepas, oleh Jaksa penuntut Umun (JPU) Murni SH, terdakwa dituntut ringan yakni 1 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Putusan tersebut langsung disambut baik oleh terdakwa dengan menyatakan menerima melalui kuasa hukumnya advokad Benny Murdani  SH.,MH.,CHRM, H. Pandi Siswanto, SH dan Romaita SH, ” Kami cukup puas dengan putusan tersebut, klien kami memang tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa,” Tegas kuasa hukum terdakwa Benny Murdani SH ,MH, CHRM yang juga dikenal sebagai tokoh Muda bidang hukum di Sumsel.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH MH dari kejaksaan tinggi sumsel mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya mengajukan kasasi atas putusan tersebut, “Yang jelas kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dan selanjutnya akan mengajukan kasasi, ” terang Murni.
Diketahui, Bahwa pada tanggal 19 april 2015 sekira jam 11.00 Wib terdakwa  Elly pemilik Toko Ario Sakti melalui saksi Lia mendapat Via Telphon dari saksi Hengki (Kontraktor) untuk memesan Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60   sebanyak 163 dus, yang mana Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60 sebanyak 163 dus tersebut untuk lantai pembangunan Gedung Astra di tanjung siapi api.
Karena Toko Terdakwa Ario Sakti tidak menyediakan Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60 sebanyak 163 dus, terdakwa menyuruh saksi Lia untuk menghubungi CV Populer melalui saksi Jemmey alias Jimi yang merupkan karyawan untuk memesan granite tersebut seharga Rp 24.042.500 (dua puluh empat juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Atas pesanan dari terdakwa tersebut saksi Viktor membuat surat jalan, faktur dan invoice penjualan dengan nomor 02803 pengirimana Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60   sebanyak 163 dus tersebut untuk di kirim/diserahkan kepada Toko Ario Sakti dan faktur tersebut telah diterima oleh terdakwa pada hari tidak dapat diingat lagi tanggal 12 Mei 2015,  serta mengirimkan Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60   sebanyak 163 dus sesuai dengan pesanan dikirim/diantar ke  Lokasi Proyek Pembangunan Gedung Astra di Tanjung Siapi-api, dan diterima saksi Hengky yang langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui M Bangking ke Rekening Bank BCA dengan No Rekening 0212220459 atas nama CHANDRA HAWIRYANTO (Suami terdakwa) sebesar Rp 43.747.000 ,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa  karena pesanan Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60   sebanyak 163 dus  berbeda motif atau tidak sesuai dengan pesanan, lalu saksi Hengky complen/tidak terima kepada terdakwa dan minta diganti , karena saksi Hengky sudah berulang-ulang menemui terdakwa untuk complain masalah Niro Granite granit tersebut tapi tidak juga diganti hingga Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60  sebanyak 163 dus  tersebut tetap di pasang dan saksi Henky tidak mempermaslahkannya lagi.

Bahwa  pada tanggal  dan jam tidak dapat diingat lagi bulan April 2018 saksi Viktor langsung menemui saksi Hengky untuk menanyakan apakah saksi telah membayar Niro Granite kepada terdakwa karena sudah berulang-ulang saksi viktor menanyakan/menagih uang pembayan granite tersebut dan jeda waktu pengiriman dengan pembayaran sudah terlalu lama sejak April 2015 sampai dengan April 2018  lebih kurang 3 tahun terdakwa tetap tidak mau membayar dengan alasan menunggu penggantian barang atau konpensasi pemotongan tagihan atas kesalahan dari pihak saksi Viktor (CV POPULAR).  Dan setelah Viktor bertemu dengan samsi henky ternyata saksi Henky sudah lunas membayar kepada terdakwa  pada tahun 2015 sebesar Rp 43.747.000,- dan terhadap granite tersebut  saksi Henky tidak mempermaslahkan /tidak komplen  lagi karena telah terpasang sehingga ia membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa tidak mempermaslahkan /tidak complain lagi berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Henky tanggal 04 April 2018.

Selain itu pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 saksi Viktor ada menagih uang pembayaran Niro Granite Tile Cristal White  ukuran 60 x 60 sebanyak 163 dus sebanyak 4 (empat)  kali akan tetapi terdakwa tidak mau melakukan pembayaran dengan berbagai alasan menunggu pergantian barang dan kompensasi pemotongan tagihan atas kesalahan dari pihak saksi VIKTOR (PT,POPULAR hingga saksi korban mengalami kerugian 24 juta rupiah lebih dan memilih melaporkan terdakwa ke Mapolda Sumsel sebelum akhirnya terdakwa mentransfer  uang sebesar Rp 24.042.500,- (dua puluh empat juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui BCA Cabang Dempo kerekening PT Popular tanpa  sepengetahuan dan konfirmasi kepada pihak PT Popular, kemudian oleh penyidik dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.(zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *