BANGKA – Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel diprediksi bakal mempengaruhi elektabilitas atau keterpilihan para oknum anggota dewan yang tersandung di dalamnya. Termasuk partai politik dan anggotanya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Ariandi A Zulkarnain mengatakan, bila bicara tentang dampak elektabilitas bakal berpengaruh bagi kelangsungan kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dia meminta publik harus melihat perilaku korupsi sebagai masalah yang serius.
“Tentu ketika oknum partai atau anggota DPRD yang menjabat tersangkut kasus korupsi secara tidak langsung akan memberikan memori buruk bagi publik sebagai konsituen pemilu,” kata Ariandi, Jumat (16/9/2022).
Ia mengatakan, politikus yang tersangkut kasus korupsi bakal mengalami degradasi dan legitimisi moral.
“Selain itu pekerjaan rumah bagi partai politik bagaimana mengembalikan kepercayaan publik agar tidak berpengaruh, bagi perolehan suara di pemilu mendatang. Terutama partai politik yang anggotanya terkena kasus korupsi tersebut,” terangnya.
Ariandi mengingatkan, partai politik harus tumbuh bersama dengan kepentingan rakyat agar terjalin hubungan secara sosiologis dan ideologis.
“Berbicara elektabilitas maka kita akan berbicara bagaimana pemilih menentukan sikap politiknya kepada calon maupun partai politik yang ada. Masyarakat tidak memiliki cukup pengetahuan tentang politik saat ini, termasuk informasi tentang partai paling korup,” lanjutnya.
“Sehingga asumsi bahwa seluruh partai politik sama saja dan juga akan memiliki kecenderungan koruptif,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, di Indonesia sendiri masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi terkait citra koruptor.
“Satu diantaranya adalah citra dan nama baik koruptor yang memiliki kecenderungan masih mendapatkan kesempatan pada pemilu dan upaya untuk memperbaiki nama baik,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat tersangka pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022) lalu.
Empat tersangka tersebut Syaifuddin Sekwan DPRD Provinsi Babel Tahun 2017, Hendra Apollo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel dan Deddy Yulianto Wakil Ketua DRPD Provinsi Babel tahun 2017.
Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menahan ke empat tersangka. Alasannya, karena tengah fokus menyelesaikan berkas ke empatnya.
Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa belum bisa memastikan kapan ke empatnya diperiksa sebagai tersangka.
Namun, rencana pemeriksaan tersebut sedang di jadwalkan pihaknya.
“Masih dijadwalkan,” kata Ketut Winawa , Kamis (14/9/2022).
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan keprihatinanya dan meminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, terhadap rekannya yang tersandung kasus hukum.
“Kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tentunya kami sangat prihatin, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita dan tidak terjadi pada kemudian hari,” kata Herman.
Herman menambahkan, untuk menyikap kasus seperti ini, perlu ada upaya-upaya pencegahan di lingkungan lembaga DPRD sehingga tidak lagi terjadi kasus yang sama kedepan.
“Kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk meminta tindakan preventif sebelum terjadi kedepannya. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” terangnya.
(doni)
