PALEMBANG– Newshanter.com,- Kasus dugaan korupsi di Samsat Kabupaten Lahat dengan tersangka, Brigpol Dadang Erwanda SE,dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Seletan, Kamis (06/08/2015), Pelimpahan disertai sejumlah barang bukti berupa berkas- berkas yang merupakan alat bukti dugaan kasus korupsi di Samsat Lahat.
Kasi Penkum Dan Humas Kejati Sumsel, Zulfahmi, mengatakan, saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel.” Ya benar, pada hari ini, JPU (jaksa Penuntut Umum) menerima berkas perkara dan pelimpahan tersangka dari Polda Sumsel , terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) atau pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” katanya.
Dikatakan Zulfahmi, untuk tersangka ketika itu menjabat sebagai sebagai bendahara penerimaan dari Polres Lahat, modusnya tersangka melakukan korupsi mengurangi nilai atau menggelapkan dana PNPBN terdiri dari STNK, BPKB, dan TNKB.
“Tersangka menjabat sebagai bendahara di Samsat Polres Lahat, untuk kasus ini tersangka tidak menyetorkan kas negara pada tahun 2009, tahun 2010, 2011, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribandi, atau orang lain,” tambahnya.
Selain itu, Zulfahmi menegaskan untuk berkas pekara yang diterima dari pihak kepolisian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor secepatnya.“Berkas akan dilimpahkan ke pengadilan 20 hari kedepan, untuk saat ini tersangka ditahan,” ucapnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di Samsat Lahat, penyidik sudah menetapkan Brigpol Dadang sebagai tersangkanya ini modus yang digunakan oknum Polri berpangkat Brigpol itu adalah membuat laporan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.Dengan laporan yang dipalsukan tersebut, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 1,4 Miliar.
“Salah satu hasil kejahatanya sudah kita sita yakni rumah beserta tanah yang berlokasi di kawasan Gandus. Kita baru menyita hasil kejahatan dari tersangka Dadang, untuk tiga tersangka Samsat Banyuasin kita tidak melakukan penyitaan sebagai mana yang kita lakukan terhadap tersangka Dadang,” Pungkasnya. (SD/NHO)





