Lampung Utara, newshanter.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat. Pol. PP) Kabupaten Lampung Utara, siap eksekusi pelaku pelanggar peraturan daerah (Perda) jika dilibatkan instansi terkait.
Ucapan siap melakukan eksekusi itu dilontarkan Khairul Anwar, SE., MM. Kepala Sat. Pol. PP Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ditemui di kantor nya. Kamis (30/11/2023).
“Jika prihal itu berkaitan dengan ijin, tentunya dinas perijinan dalam menerbitkan ijin itu dengan rekomendasi pihak – pihak terkait, berkaitan dengan Indomaret dan Alfamart itu tentang perdagangan, tentunya dinas perdagangan,” jelasnya.
Untuk penertiban, di dinas perijinan itu ada bidang bina pengawasan dan pengaduan. Dari bidang itu pula nanti nya yang memberikan pembinaan atau teguran, bila tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (Indomaret dan Alfamart). Dan menurut mereka sudah melanggar, maka tim tersebut akan mengundang dan mengajak kami untuk melakukan tindakan eksekusi. Kata Kasat. Pol. PP.
Masih kata Khairul kami siap mendampingi untuk melakukan eksekusi. Jadi tidak semata – mata kami yang melakukan tindakan eksekusi tersebut.
“Saat ini kami hanya menunggu, jika menurut pihak perijinan hal itu sudah melanggar dan harus dieksekusi, kami siap mendapingi, tegasnya.
Sementara itu Putu pihak Indomaret, akhirnya memberikan penjelasan melalui pesan What’s App nya, dia mengirimkan gambar ruko Indomaret yang sudah dalam keadaan tutup.
“Ijin pak Kota gapura sudah kami tutup ya pak, 24 jam nya, terima kasih,” tulisnya yang dikirim pada awak media. Kamis 30/11 sekitar pukul 07:35 wib.
Gambar (foto) ruko dalam keadaan tutup tersebut, dikirim Putu hasil jepretan camera hand phone tertera pukul 00:11 wib.
Padahal dugaan pelanggaran perda nomor : 2 tahun 2016 tidak hanya jam oprasional saja, namun jarak antara mini market dan pasar tradisional atau pun dengan mini market lain nya. Serta larangan jarak mini market dari persimpangan jalan menjadi sorotan, bahwa kedua pelaku usaha itu, secara terang – terangan telah melakukan dugaan pelanggaran pada beberapa pasal dalam perda tersebut.
Tindakan pihak Indomaret dan Alfamart terkesan sengaja tidak mengindahkan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara, atau mungkin keberanian kedua pelaku usaha itu yang terkesan sengaja tidak mematuhi perda tersebut, karena ada oknum yang bermain mata dengan inpestor demi kepentingan pribadi. (Dam)