Kapolresta Telah Limpahkan Kasus Pengelapan Pajak Dispenda Palembang kekejari

Ilustrasi

PALEMBANG–Newshanter.com. Pejabat di lingkup Dinas Pendapatan Kota Palembang berinisial E, hingga saat ini sudah menjadi tahanan kota setelah terbukti melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar lebih.Diketahui, penyelidikan kasus yang menjerat E sudah berlangsung sejak Januari 2016 lalu.

“Pada 28 Desember 2016, kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejari Palembang,” Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat menggelar analisa dan evaluasi (Anev) akhir tahun di Polresta Palembang, Senin lalu.

Bacaan Lainnya

Lanjut Maruly, modus yang digunakan E, mengunakan jabatannya untuk menarik pajak tanpa disetorkan ke negera.

“Tugasnya bukan sebagai penarik pajak. Tetapi dia menarik pajak dan memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Kasus korupsi yang dilakukan oknum pejabat Dispenda Kota Palembang yang kini tengah ditangani Satreskrim Polresta Palembang, dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap setelah koordinasi dilakukan antar dua lembaga ini pada Agustus 2016 silam. Sebab, kasus ini terbilang kasus lama yang jalan ditempat.

Polisi kesulitan mendapatkan audit kerugian negara sejak 2013 silam dari BPKP. Hingga akhirnya, setelah dikoordinasikan dengan KPK, polisi baru mendapat hasil audit yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar.

“Sudah kami koordinasikan juga. Makanya proses bisa lanjut, dan segera dilimpahkan,” kata Kapolresta Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIKMH, Senin (2/12/2016) lalu.(bb/01)

Pos terkait