Kapolres Kampar Blender 33 Gram Shabu-shabu, Hasil Tangkapan Resnarkoba Polres Kampar

Kampa. Newshanter.com, Bertempat di halaman Polres Kampar Kota Bangkinang, Ria Polres Kampar, mengelar pemusnahan dengan cara meblender seperti juice barang bukti (BB) kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 33,38 gram. RAbu (29/03/2012) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman, hadir Kasi Pidum Herlambang SH, MH yang mewakili Kajari Kampar, Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Ketua PN Bangkinang, Kuasa Hukum tersangka, Pejabat Utama Polres Kampar dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online.

Menurut Kapolres Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yaitu pada tanggal (22/3/2017) dengan tersangka PU (Pr 16) diwilayah Perhentian Raja dengan barang bukti 24,08 gram shabu-shabu, dan satu kasus lainnya pada tanggal (27/3/2017) dengan tersangka RB (Lk 35) di Jalan Lintas Riau – Sumbar wilayah Air Tiris dengan barang bukti 10,08 gram shabu-shabu.

Kapolres Kampar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Jajaran Polres Kampar tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk penggunaan barang haram ini.

Tidak dipungkiri bahwa wilayah hukum Polres Kampar yang berbatasan dengan provinsi tetangga dan memiliki akses jalan penghubung antar provinsi, memungkinkan untuk dijadikan jalur distribusi narkoba dari dan ke Provinsi Riau, untuk itu kita akan tetap pantau setiap saat dan bekerjasama dengan instansi Kepolisian di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba ini, jelas Kapolres.

AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, juga menyampaikan bahwa penanggulangan narkoba ini tidak hanya melalui penegakkan hukum, namun juga dilakukan dengan upaya-upaya preventif berupa penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar, pemuda serta komunitas-komunitas masyarakat.

Terakhir Kapolres menghimbau agar semua elemen masyarakat peduli terhadap masalah narkoba ini, dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui kegiatan penyalahgunaan narkotika ini.

33 gram lebih narkotika jenis shabu-shabu yang bernilai sekitar Rp 50 juta ini kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan barang bukti ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar, Perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, para tersangka dan kuasa hukumnya.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 wib dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.(era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *