PALEMBANG.Newshanter.com- Dengan ditemukannya poster berlogo ‘Palu dan Arit’ yang d lambang Parta ‘Komunis’ Indonesia (PKI) di sejumlah titik di Palembang yang di antaranya tertempel pada tiang listrik, gardu listrik, pagar seng, pohon serta gardu dan gapura, membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Djoko Prastowo angkat bicara. Di hadapan para wartawan, Djoko menegaskan, penyebaran lambang dan paham komunis merupakan pelecehan serta merusak tatanan negara.
Bahkan Djoko juga menjelaskan, pergerakan generasi ormas PKI kini sudah ada di wilayah Sumsel. Namun, pergerakan para pelaku dilakukan secara tertutup.
“Itu sudah melecehkan negara, bahkan di Undang-undang itu sudah dituliskan jika paham tersebut tidak boleh hidup di Indonesia. Dan saat ini organisasi tersebut sudah ada di Palembang, tapi mereka bergerak secara tertutup,” jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (12/5/2016).
Selain itu, Djoko juga menyayangkan dengan pandangan masyarakat yang tidak peduli dengan membiarkan para pelaku menempelkan lambang tersebut sebagai propaganda.
“Sangat disayangkan juga kenapa masyarakat membiarkan para pelaku dengan leluasa menyebarkan lambang tersebut. Padahal, lambang tersebut merupakan lambang yang merupakan musuh negara,” terangnya.
Disinggung mengenai tindak tegas aparat terhadap pelaku penyebar paham tersebut, Djoko dengan tegas mengatakan, pelaku yang terbukti menyebarkan paham terlarang seperti komunis atau PKI akan dihukum seberat-beratnya.
Sebab, penyebaran tersebut dapat merusak keamanan negara dan memprovokasi masyarakat untuk terpecah belah.
“Kita hukum seberat-beratnya, hukuman mati. Apapun yang mengancam masyarakat dan negara akan kita tindak tegas. Jangan coba-coba menyebarkan paham yang dapat menyebabkan konflik berdarah seperti tragedi 1965,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padavoka mengatakan, saat ini pihaknya telah mengkoordinasikan pihak dari jajaran Polresta Palembang mencabut dan melepaskan stiker, spanduk, atau sesuatu yang di dalamnya terdapat lambang Komunis.
“Kita sudah menurunkan beberapa anggota dari Polresta Palembang untuk melepaskan sesuatu yang mempunyai logo atau lambang yang berbau komunis. Dan kita mengharapkan agar masyarakat beserta ormas agar tidak mudah terprovokasi dengan munculnya paham komunis yang sudah lama diusung oleh PKI,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Djarod, sejak minggu kemarin, Kapolda juga sudah memerintahkan semua jajaran untuk terus mencari siapa pelaku yang dengan sengaja menyebarkan paham tersebut.
Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk meneliti sample stiker tersebut guna mengetahui apakah maksud dari penyebaran stiker tersebut.
“Sejak kemarin Kapolda sudah menginstruksikan semua jajaran untuk terus menyelidiki penyebaran stiker tersebut. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengecekan,” terangnya. Disinggung mengenai pidan hukum bagi pelaku yang ketahuan menyebarkan stiker dan paham tersebut, Djarod menjelaskan, untuk para pelaku yang dengan sengaja menyebarkan paham tersebut akan ditangkap dan dilakukan lidik terlebih dahulu, apakah maksud dan tujuan para pelaku menyebarkan lambang terlarang tersebut.
Sebab, pelaku yang menyebar paham yang sudah lama dilarang oleh negara sama saja melanggar hukum. “Kita lidik dulu, yang pasti penyebaran paham tersebut jelas telah melanggar hukum negara,” jelasnya.(FIiL
