Kapolda Bali Menetapkan Margriet Pelaku Utama Pembunuh Angeline

Denpasar.Newshanter.com- Setelah bekerja keras mengungkapkan kasus pembunuhan Angeline, Penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka sejak Sabtu (27/06/2015). Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie di Mapolda Bali, Minggu malam (28/6/2015), “Margriet sudah kita tetapkan sebagai tersangka mulai malam ini, setelah melalui proses penyidikan yang lama, berjenjang, dan meyakinkan,” ujarnya

Sesuai hasil penyidikan, maka para penyidik meyakini jika Margriet terlibat secara meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline. “Dari hasil penyidikan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan Margiet sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada tiga alat bukti yang meyakinkan bahwa Magriet sebagai tersangka. Pertama, keterangan Agustinus Tae yang sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang sama. Dalam kesaksian Agus, disebutkan jika dirinya tidak melakukan pembunuhan. Agus hanya berperan sebagai orang yang menguburkan jenazah Engeline. Bahkan perintah Margriet untuk memperkosa korban juga ditolak Agus.

Kedua, keterangan dari dokter forensik yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban pembunuhan. Disana ditemukan bekas penganiayaaan di bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, adalah hasil olah TKP dari Tim Inafis, juga menunjukkan ada bercak darah dan bukti sidik jari yang mendukung keterangan saksi Agus dan hasil forensik. Tiga bukti awal ini ada persesuaian dan akhirnya Margriet ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Kapolda Bali mengaku jika Margriet selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Namun dari keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter forensik dan ahli forensik terjadi persesuaian dengan tempat kejadian perkara. Ini adalah bukti permulaan tewasnya Engeline.

Margriet dijerat dengan 340 dan 338 serta penelantaran anak. “Kita belum sampai pada pemeriksaan Margriet dan bertanya langsung soal perannya saat itu. Namun hasil otopsi yang mengatakan terjadinya pendarahan di kepala dan menyebabkan kematian Angeline merupakan materi penyidikan, jadi tidak bisa kita sampaikan disini,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Agus, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 340 dan 338 juncto pasal 55-56 KUHP yaitu membantu melakukan atau ikut serta menghilangkan nyawa orang lain. “Sementara untuk motif sampai saat ini masih kita telusuri karena kita masih mendalami kasus ini,” ujarnya.(DWT/NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *